Menteri LH Sebut Prabowo Bakal Tertibkan Izin Tambang di Daerah Lain

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq membeberkan, Presiden Prabowo Subianto akan menertibkan perusahaan tambang yang tidak sesuai aturan.

Sebelumnya pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya karena dinilai merusak ekosistem.

“Saya rasa itu sudah jadi target Bapak Presiden untuk merapikan tata kelola di tanah air ini,” kata Hanif kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6).

Selain Raja Ampat, ada beberapa lokasi yang menjadi tempat tambang nikel. Contohnya saja kawasan Maluku Utara yakni di Halmahera dan juga pulau-pulau kecil seperti Pulau Obi dan Pulau Gebe.

Ilustrasi Tambang Nikel Indonesia Foto: Masmikha/Shutterstock

Terkait dengan empat perusahaan yang sudah dicabut izinnya, Hanif mengatakan pihaknya akan segera mengunjungi lokasi untuk melakukan pendalaman dan pengawasan.

Menurutnya, pencabutan izin tambang tidak akan menggugurkan kewajiban perusahaan untuk melakukan pemulihan.

“Kita sedang melakukan pendalaman pengawasan, jadi tim kami segera berangkat untuk menyikapi pencabutan yang dilakukan oleh pemerintah,” tuturnya.

Presiden Prabowo pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi. Foto: Dok. Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

Hanif tak menampik aktivitas penambangan oleh empat perusahaan di Raja Ampat berpotensi pidana. Kata dia, ada tiga pendekatan utama dalam melakukan pendalaman dan pengawasan.

“Ada yang memang ada potensi ke sana karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma, ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan,” ungkapnya.

Adapun empat perusahaan yang dicabut izinnya yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Keempatnya merupakan IUP yang berada di kawasan geopark.