Menteri LH Soal Tantangan Jaga Lingkungan: Pengawas Se-RI Hanya 1.300 Orang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memberikan sambutan saat menghadiri kumparan Green Initiative Conference 2025 di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (18/9/2025). Foto: Wahyu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memberikan sambutan saat menghadiri kumparan Green Initiative Conference 2025 di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (18/9/2025). Foto: Wahyu/kumparan

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan tantangan besar dalam pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.

Menurutnya, jumlah tenaga pengawas lingkungan masih sangat terbatas jika dibandingkan dengan skala permasalahan yang ada di lapangan.

“Seumpama jajaran Kementerian Lingkungan Hidup, bahkan Dinas Lingkungan Hidup di Kabupaten/Kota, provinsi di seluruh Tanah Air, kita hanya memiliki tenaga pengawas lingkungan hidup (sebanyak) 1.300 (orang). Ini sudah se-Indonesia, mulai dari Kabupaten Sorong sampai di Jakarta,” kata Hanif dalam sambutannya di kumparan Green Initiative Conference 2025 di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (18/9).

“Kelalaian kita selama beberapa tahun ini, kemudian kita lihat hari ini, maka pengawas lingkungan kita kurang (lebih) dari 1.300 orang. Penyidik pegawai negeri sipil kita kurang dari 300 orang se-Indonesia,” sambung dia.

Pemimpin Redaksi kumparan Arifin Asydhad memberikan cinderamata kepada Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat menghadiri kumparan Green Initiative Conference 2025 di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (18/9/2025). Foto: Wahyu/kumparan

Ia menambahkan, jumlah pengendali lingkungan yang berfungsi melakukan pembinaan terkait ketaatan perusahaan terhadap aturan hanya sekitar 1.100 orang. Jika digabung dengan tenaga pengawas dan penyidik, totalnya hanya sekitar 3.000 orang di seluruh Indonesia.

Padahal, berdasarkan data sistem Amdalnet, terdapat lebih dari 5 juta unit usaha di Indonesia, dengan 2 juta di antaranya masuk kategori risiko menengah hingga tinggi yang wajib diawasi.

“Pertanyaannya, bagaimana kita mampu mengawasi kinerja lingkungan kita di tengah-tengah keterbatasan dari sumber daya manusia kita? Yang kedua, sistem informasi kita belum comply terkait dengan permasalahan ini,” ujar Hanif.

“Kita belum memiliki unit decision support system yang dengan detail mengetahui permasalahan lingkungan,” tambahnya.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memberikan sambutan saat menghadiri kumparan Green Initiative Conference 2025 di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (18/9/2025). Foto: Wahyu/kumparan

Hanif menekankan penanganan lingkungan tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan kolaborasi pentahelix, termasuk akademisi, masyarakat, pemerintah, dunia usaha, dan media.

“Penanganan lingkungan ini benar-benar tidak bisa dilakukan oleh satu pihak. Benar-benar kekuatan, kemampuan sinergis kita di dalam pentahelix menjadi suatu hal yang tidak bisa kita nafikan,” ujarnya.

Ia mencontohkan beberapa isu yang kini tengah menjadi perhatian, seperti ancaman keanekaragaman hayati di Pulau Gag, Pulau Kawe, Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, hingga Waigeo akibat aktivitas pertambangan.

Menurut Hanif, kondisi tersebut menuntut adanya langkah kolektif dari berbagai pihak untuk menjaga kualitas lingkungan.

“Ini yang kemudian kita harus melakukan segala cara di dalam rangka mengajak kita semua, untuk bersama-sama melakukan upaya-upaya penanganan peningkatan kualitas lingkungan. Di antaranya adalah kumparan Green Initiative Conference ini,” ujar Hanif.

Standar Lingkungan Ketat dan Wajib Dipatuhi

Pemimpin Redaksi kumparan Arifin Asydhad menyampaikan sambutan dalam kumparan Green Initiative Conference 2025 di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Hanif menegaskan pemerintah telah menetapkan standar yang ketat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ketentuan tersebut diatur melalui Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 yang wajib dipatuhi oleh semua perusahaan.

“Pemerintah melalui Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menetapkan standar yang ketat dan wajib dipatuhi oleh semua perusahaan,” ujarnya.

Meski demikian, Hanif mengakui kerusakan lingkungan masih kerap terjadi. Ia menilai hal tersebut dipicu oleh kelalaian dalam menyiapkan sumber daya manusia, sistem informasi, serta peran akademisi dalam mendukung kebijakan lingkungan.

“Kenapa masih terjadi kerusakan lingkungan? Di tengah-tengah kami ngomong peraturan kita sudah ketat. Tetapi hampir semua, hampir semua media setiap harinya selalu menceritakan, memberitakan masalah kerusakan lingkungan ini,” jelas Hanif.

“Kita lalai menyiapkan sumber daya manusia. Kita abai menyiapkan sistem informasi yang mampu mengontrol dan kita melupakan peran akademisi yang harusnya mendukung kebijakan lingkungan,” lanjutnya.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menghadiri kumparan Green Initiative Conference 2025 di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (18/9/2025). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Hanif menekankan 90 persen kebijakan lingkungan hidup seharusnya berbasis kajian ilmiah. Namun, koordinasi dan integrasi dengan lembaga pendidikan dinilai masih belum cukup kuat.

“Lingkungan hidup hampir 90%, semua kebijakannya wajib berlandaskan scientific base. Suatu kajian ilmiah yang diberikan oleh para expert,” ujar Hanif.

“Hari ini belum terjadilah koordinasi, integrasi yang cukup kuat antara kita dengan para lembaga pendidikan,” pungkasnya.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan sambutan dalam kumparan Green Initiative Conference 2025 di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (18/9/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Tahun ini menjadi kali kedua kumparan Green Initiative Conference digelar. GIC 2025 berlangsung pada 17–18 September dengan mengangkat tema besar “Green Transition for Energy Sovereignty and National Industrial Revival”.

kumparan Green Initiative Conference 2025 hadir sebagai platform penting untuk mendorong pemanfaatan energi terbarukan di Indonesia. Tema kali ini adalah “Green Transition for Energy Sovereignty and National Industrial Revival”. Acara ini tidak hanya menyajikan diskusi inspiratif, namun juga menerjemahkan komitmen peduli lingkungan ke dalam serangkaian aksi nyata dan patut dicontoh dalam mewujudkan konferensi dan event ramah lingkungan.