Menteri LHK Bantah Bagi-bagi Kue Soal Ormas Keagamaan Dapat Izin Kelola IUP
ยทwaktu baca 2 menit

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya membantah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pasal 83A ayat (1) yang mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola tambang adalah bentuk bagi-bagi kue.
"[Bagi-bagi kue] Enggak, enggak. Hayo makanya lihat dari dasarnya," kata Siti kepada wartawan di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Minggu (2/6).
Siti menjelaskan sejauh ini sudah ada organisasi keagamaan yang mengajukan izin di bidang hutan sosial.
Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci ormas tersebut. Sementara, untuk bidang bisnis kehutanan, ia mengaku belum mengetahui.
"Kalau yang hutan sosial banyak. Ya kan banyak kelompok-kelompok juga, macam-macam lah dari berbagai agama juga, enggak ada masalah. Bukan, ini bukan soal agama lho ya. Kan tadi saya bilang tergantung itu sayap bisnisnya atau sayap, sayap profesionalnya lah gitu," ucap dia.
Lebih jauh, Siti memastikan izin pengelolaan tambang ke organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan dilakukan secara profesional, melalui sayap bisnis masing-masing ormas yang mengajukan.
"Nah jadi yang dimaksud dengan perizinan itu, itu di sayap bisnisnya. Jadi tetap aja profesional sebetulnya," terangnya.
Menurut Siti, hal tersebut yang menjadi pertimbangan mengapa pemerintah memberikan izin kepada ormas keagamaan mengelola tambang.
Ia memandang pengelolaan tambang yang dilakukan secara profesional bisnis itu lebih baik ketimbang ormas harus mengajukan proposal.
Nah ormas itu pertimbangannya itu tadi karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan. Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal minta apa, apa namanya mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional. Itu sih sebetulnya.
--Menteri LHK Siti Nurbaya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola lahan tambang.
Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pasal 83A ayat (1) yang berbunyi:
Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan
