Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Menteri LHK Dukung Guru Besar IPB yang Digugat Rp 510 Miliar
25 Oktober 2018 2:04 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Seorang ahli berperan sangat penting dan dibutuhkan dalam peradilan guna mewujudkan hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat," tulis Siti lagi.
PT JJP mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Cibinong pada 17 September 2018, dengan nomor perkara 223/Pdt.G/2018/ PN Cbi. PT JJP meminta hakim mengabulkan gugatannya, dan menyatakan surat keterangan ahli kebakaran hutan dan lahan yang disusun Bambang , bersifat cacat hukum serta tidak memiliki kekuatan pembuktian.
PT JJP juga meminta Bambang dihukum membayar kerugian materil berupa biaya operasional pengurusan permasalahan lingkungan hidup, biaya akomodasi dan biaya lainnya sebesar Rp 10 miliar. Serta, kerugian moril PT JJP sebesar Rp 500 miliar.
Sedangkan Basuki Wasis, digugat setelah menjadi ahli lingkungan yang dihadirkan KPK di persidangan eks Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Saat itu, Basuki menerangkan tentang adanya kerugian negara sebesar Rp 2,7 triliun akibat kegiatan pertambangan nikel yang dilakukan PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Pulau Kabaena, Sultra.
ADVERTISEMENT
Siti menyebut, dengan melayangkan gugatan itu, PT JJP seolah tak menghormati putusan hukum. Siti menegaskan, pemerintah tak boleh kalah melawan pelaku kejahatan lingkungan.
"PT. JJP seperti tidak menghormati putusan hukum dengan langkah gugatan kepada saksi ahli. Pemerintah punya berbagai instrumen untuk menertibkan korporasi pembangkang. Negara tidak boleh kalah melawan pelaku kejahatan lingkungan, pelaku pembakaran hutan/laha," ujarnya.