Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Menteri P2MI Segel Agen Kerja di Bekasi, Temukan 58 Korban Tak Diberangkatkan
28 Maret 2025 13:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Menteri P2MI), Abdul Kadir Karding menyegel perusahaan atau agen penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), PT Multi Intan Amanah Internasional di Kelurahan Perwira, Bekasi Utara, Bekasi.
ADVERTISEMENT
Penyegelan itu dilakukan pada Jumat (28/3). Karding menyegel PT Multi Intan Amanah Internasional karena lalai menunaikan kewajiban memenuhi hak 58 pekerja migran yang tidak kunjung diberangkatkan untuk bekerja ke luar negeri.
"PT Multi Intan Amanah Internasional telah terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat (1) huruf r dan t, yaitu tidak mengurus pemenuhan semua hak pekerja migran Indonesia yang seharusnya diterima dan tidak menyelesaikan permasalahan pekerja migran Indonesia yang ditempatkan," kata Karding dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/3).
Sebelum dilakukan penyegelan, Karding menyebutkan pihaknya telah melakukan mediasi sejak ada pengaduan oleh 58 korban itu. KemenP2MI juga telah melakukan tiga kali klarifikasi dan dua kali mediasi antara pihak agen penyalur kerja dengan korban.
ADVERTISEMENT
Hasil mediasi itu pihak agen sepakat untuk mengembalikan uang yang telah disetorkan para korban. Namun, komitmen tersebut tak kunjung dipenuhi meski telah dilakukan pemanggilan oleh KemenP2MI.
Politikus PKB itu menyebutkan, Kementerian P2MI di bawah kepemimpinannya akan menindak tegas agen penempatan pekerja apabila ditemukan pelanggaran. Dalam kasus ini, PT Multi Intan Amanah Internasional dikenakan sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan pekerja migran Indonesia selama tiga bulan ke depan.
"Selama masa pengenaan sanksi, PT Multi Intan Amanah Internasional dilarang melakukan seleksi dan memproses dokumen penempatan pekerja migran Indonesia untuk yang belum menandatangani perjanjian penempatan termasuk pekerja migran Indonesia cuti," ujarnya.
Lebih lanjut, Karding juga meminta PT Multi Intan Amanah Internasional melakukan klarifikasi tertulis terhadap 58 pekerja migran Indonesia yang tidak diberangkatkan itu.
ADVERTISEMENT
"PT Multi Intan Amanah Internasional harus membuat surat pernyataan di atas kertas bermaterai cukup bahwa tidak akan melakukan pelanggaran dalam penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia, dan memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia yang telah menandatangani perjanjian penempatan," tutup dia.
Berdasarkan data Sistem Komputerisasi untuk Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI), tercatat calon pekerja migran Indonesia yang telah terbit perjanjian penempatan untuk PT Multi Intan Amanah Internasional sebanyak 65 CPMI di tahun 2022 dan 8 CPMI di tahun 2023, dengan total keseluruhan 73 CPMI yang wajib diberangkatkan.