Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
22 Ramadhan 1446 HSabtu, 22 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Menteri P2MI Segel Perusahaan Penyalur Migran di Jaktim karena Langgar Prosedur
21 Maret 2025 12:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyidak dan menyegel Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri di Condet, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Alasannya, perusahaan ini menyalurkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara yang tidak diperbolehkan, yaitu Arab Saudi.
“PT ini oleh Kementerian P2MI telah dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara atau seluruhnya kegiatan yang dilakukan,” ujarnya di kantor PT itu pada Jumat (21/3).
“Hal ini kita lakukan karena berdasarkan temuan bukti-bukti yang kami peroleh bahwa secara nyata dan terbukti bahwa PT ini melanggar Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang pengenaan sanksi administratif terhadap perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia,” sambungnya.
Kementerian P2MI mendapatkan laporan terkait pelanggaran itu dari laporan tiga orang calon pekerja migran asal Sulawesi Barat serta bukti-bukti terkait.
“Ada screenshot chat dari direktur PT Elshafa ini mengakui bahwa telah menempatkan PMI atau pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi yang notabene sejak 2011 dimoratorium dihentikan,” ujar Karding.
ADVERTISEMENT
Karena mereka menempatkan pekerja migran ke negara yang tidak diperbolehkan, maka penempatan pekerja migran PT Elshafah dikategorikan unprocedural atau ilegal.
“Bahkan bisa jadi kami bisa mendalami, bisa mengarah kepada TPPO,” tambah Karding.
Kini, PT Elshafah harus menepati tiga kewajiban agar dapat berjalan kembali. Jika tidak, maka akan dibekukan selamanya.
“Kewajiban yang pertama adalah memberi catatan ke pekerja migran yang telah diberangkatkan selama dua tahun terakhir. Yang kedua, memberi keterangan atau catatan kepada KP2MI tentang agensi yang bekerja sama dengan mereka di Arab Saudi,” jelas Karding.
“Yang ketiga, wajib memberangkatkan 67 orang yang sudah bertandatangan kontrak sejak di tahun 2025 ini, yang mereka sudah ambil uang, sudah bayar, dan proses administrasi dan sebagainya. Yang keempat, harus memberi pernyataan bertanggung jawab atas proses-proses yang saya sampaikan tadi,” sambungnya.
Selain itu, Karding menduga bahwa PT Elshafah juga membangun lembaga pelatihan kerja (LPK). Menurut Karding, hal itu melanggar hukum.
ADVERTISEMENT
“Ternyata kita menemukan dugaan bahwa punya ada LPK. Dalam aturan disebutkan, perusahaan P3MI tidak boleh memiliki lembaga pelatihan sendiri,” ujar Karding.
“Oleh karena ini, LPK ini akan menjadi bagian yang akan kita selidiki selanjutnya. Jadi ini dugaannya bisa jadi dua pelanggaran sekaligus,” sambungnya.
Dua Gedung Disegel
ADVERTISEMENT
Ada dua gedung milik PT Elshafah yang disegel oleh KP2MI. Keduanya sama-sama terletak di Jalan Munggang, Condet, Jakarta Timur.
Adapula sebuah ruangan yang diduga sebagai tempat pelatihan kerja. Di dalamnya ada sejumlah kasur beserta ranjang, dan bathtub hingga WC sebagai alat peraga pelatihan kerja.
Kantor itu kini telah kosong. Seluruh dokumen telah disita oleh KP2MI untuk penyidikan.
Selain adanya pelanggaran penempatan pekerja migran dan pendirian LPK, Karding juga menduga adanya penampungan di salah satu gedung.
ADVERTISEMENT