Menteri PAN-RB: PNS Bisa Pakai Mobil Dinas saat Mudik Lebaran 2018

30 April 2018 11:11 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menpan RB, Asman Abnur (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menpan RB, Asman Abnur (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pada Lebaran 2017, pemerintah melarang PNS dan menteri untuk menggunakan mobil dinas saat mudik. Namun, aturan itu akan berubah pada Lebaran 2018. Menteri PAN-RB, Asman Abnur, mengatakan mobil dinas bisa digunakan saat mudik Lebaran 2018, asalkan tidak menggunakan biaya dari kantor.
ADVERTISEMENT
"Itu memang diatur dalam Peraturan Menpan. Selama ini kan mobil dinas tidak diperbolehkan. Tapi tahun ini saya bilang, sepanjang digunakan tidak memakai biaya kantor, silakan," ujar Asman usai menghadiri Musrenbangnas di Hotel Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (30/4).
Asman menjelaskan, mobil dinas bisa digunakan asalkan bensin tidak disediakan oleh kementerian. "Juga fasilitas lain misalnya biaya-biaya perawatan mobil selama perjalanan itu. Silakan," katanya.
"Semua ditanggung sendiri, tidak boleh dibebankan ke kantor. Kan mobil itu melekat sama pribadinya," lanjut politikus PAN itu.
Saat ini, Asman tengah menyusun aturan sebagai payung hukum agar mobil dinas bisa digunakan para menteri dan PNS untuk mudik Lebaran. "Pokoknya sebelum Lebaran sudah keluar (suratnya)," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Tahun lalu, larangan untuk menggunakan mobil dinas diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB. Larangan ini juga didukung oleh Mendagri Tjahjo Kumolo. Tjahjo saat itu mengancam akan memberikan sanksi bagi PNS yang masih nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.