Menteri Pigai: Jangan Main Hakim Sendiri terhadap Begal, Serahkan ke Polisi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberikan keterangan usai rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberikan keterangan usai rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan masyarakat tidak boleh melakukan aksi main hakim sendiri terhadap pelaku begal maupun pelaku tindak pidana lainnya. Menurutnya, seluruh proses penegakan hukum harus diserahkan kepada aparat yang memiliki kewenangan sesuai undang-undang.

Pigai mengatakan begal merupakan tindak pidana yang harus diproses melalui mekanisme hukum. Karena itu, masyarakat tidak dibenarkan melakukan tindakan kekerasan ataupun menghukum seseorang yang diduga melakukan kejahatan.

"Begal itu memang kriminal. Yang benar adalah kriminal ditangani oleh aparat yang diberi kewenangan oleh undang-undang, khususnya kepolisian," kata Pigai.

Hal itu disampaikan Pigai usai menghadiri Pembukaan Sinergitas Lintas Sektoral Kementerian HAM bersama pemerintah daerah, masyarakat, komunitas, dan pelaku usaha di Hotel The Papandayan, Kota Bandung, Selasa (28/7).

Ia mengingatkan tindakan vigilantisme atau main hakim sendiri justru berpotensi melanggar hak asasi manusia. Menurutnya, pemerintah tidak boleh memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengambil alih tugas aparat penegak hukum.

"Jangan memberi ruang, kesempatan, dan peluang kepada rakyat melakukan main hakim sendiri. Serahkan kepada aparat yang memiliki kewenangan dan otoritas untuk melakukan proses penegakan hukum," ujarnya.

Pigai mencontohkan masih kerap terjadi seseorang yang hanya diduga mencuri barang bernilai kecil justru dikeroyok hingga meninggal dunia. Menurutnya, tindakan seperti itu tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.

Ia meminta masyarakat memanfaatkan sistem keamanan yang sudah ada di lingkungan, seperti pos kamling, perangkat desa, Babinsa maupun Bhabinkamtibmas untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada polisi.

"Kalau kita tahu yang bersangkutan itu begal, laporkan saja ke polisi. Nanti polisi yang menangkap dan memproses sesuai hukum," katanya.

Pigai menegaskan Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Karena itu, seluruh tindakan penegakan hukum harus dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan Perundang-undangan.

"Kalau negara hukum, kepemimpinan itu diatur oleh hukum. Maka tidak boleh ada tindakan di luar prosedur hukum," ucapnya.

Sebagai Menteri HAM, Pigai mengatakan tugasnya memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hak asasi manusia. Menurutnya, penghormatan terhadap HAM tidak berarti membebaskan pelaku kejahatan, melainkan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan.

"Hak asasi manusia menghormati proses hukum. Kalau ada Undang-Undang yang mengatur dan ada putusan pengadilan, HAM juga menghormati. Tapi kalau main hakim sendiri, itu tidak bisa dibenarkan," tegasnya.