Menteri PPPA Ungkap Kondisi Remaja Korban Perkosaan 27 Pria: Sudah Bisa Cerita

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi mengungkap kondisi remaja korban pemerkosaan 27 pria di Sampang sudah membaik. Ia kini sudah bisa bercerita.
“Kondisi korban, kemarin saya ketemu sudah lebih baik ya. Jadi bisa bercerita apa yang terjadi terhadap dirinya, dari bulan Februari sampai terakhir kemarin di bulan Juli,” ucap Arifah di Kompleks DPR, Senayan, Rabu (15/7).
Ia pun mengatakan Kementerian PPPA terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Polda Jawa Timur untuk memantau jalannya kasus tersebut. Terutama memastikan korban mendapatkan bantuan psikologis.
“Jadi yang pertama kita prioritaskan adalah keamanan korban, lalu layanan diberikan saat ini sedang dalam dampingan dinas P3A dan Ditres PPA PPO (Polda) Jawa Timur,” ujarnya.
“Jadi si korban sedang didampingi secara psikologis, dan yang kedua tentunya kami berharap kasus ini diselesaikan sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku,” sambung dia.
Lebih lanjut, Arifah mengimbau keluarga agar senantiasa menjaga anak-anaknya dan mengadaptasi pola asuh sesuai perubahan zaman, khususnya di ranah digital agar kejadian serupa tak terjadi.
“Karena kalau kita lihat analisa sejauh ini salah satu faktor penyebabnya dari akibat penggunaan gadget yang tidak bijaksana. Dan pemerintah sudah melakukan banyak hal. Ada PP TUNAS, ada Perpres 87 tentang peta jalan perlindungan anak di ranah dalam jaringan. Jadi harus semua pihak (ikut menjaga),” tandasnya.
Sekilas Kasus
Kasus dugaan pemerkosaan terjadi pada Februari hingga Mei 2026. Polisi sebelumnya telah menangkap 13 tersangka yang terdiri dari anak berhadapan dengan hukum maupun orang dewasa.
Modus para tersangka ini dengan mengajak korban berkeliling menggunakan motor bersama-sama. Kemudian, para tersangka melakukan aksinya di semak-semak hingga di belakang sekolah secara bergantian.
Tak hanya itu, korban juga pernah diperkosa para tersangka di salah satu rumah pelaku dengan dicekoki minuman beralkohol.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
