Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Menteri PPPA Usul Pengemis-Pemulung Kerja di TPS: Pilah Sampah-Tak Berkeliaran
13 Januari 2025 17:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi, menyoroti kasus penganiayaan balita berusia 3 tahun hingga tewas di Tambun Selatan, Bekasi. Balita malang itu dianiaya hingga tewas oleh orang tuanya sendiri.
ADVERTISEMENT
Diketahui kedua pelaku, SD (22) dan AZR (19), sehari-hari bekerja sebagai pengemis. Ada dugaan si anak dieksploitasi, dibawa untuk mengemis berkeliling Bekasi.
Terkait kasus ini, Menteri PPPA menitipkan pesan untuk pemerintah daerah bagaimana menangani pengemis dan pemulung di sekitar Jakarta. Menurut informasi yang ia terima, masih ada sekitar 583 pengemis dan 270 orang pemulung di sekitar Jakarta.
Arifatul meminta Pemda setempat memiliki kebijakan tertentu. Ia mengusulkan agar pemulung dan pengemis ini dipekerjakan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
"Ini bagaimana pemerintah daerah mungkin punya kebijakan tertentu, misalkan mereka ditempatkan di tempat pembuangan sampah, dikasih tempat khusus, sehingga mereka tidak berkeliaran. Tetapi memang tugasnya untuk memilah sampah sehingga bisa berdaya jual ekonomi," ujar Arifatul dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/1).
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, mungkin sudah ada Pemda yang memberikan lapangan pekerjaan bagi para pemulung dan pengemis ini. Ia berharap lapangan pekerjaan ditambah agar mereka tak berkeliaran di jalan, bahkan sampai mengeksploitasi anak di bawah umur.
"Itu mungkin salah satu yang sudah dilakukan, mungkin perlu ditambah lagi sehingga pemulung-pemulung dan pengemis-pengemis ini tidak lagi berkeliaran," jelasnya.
Orang tua korban saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Balita malang ini dianiaya lantaran ia muntah di depan minimarket usai meminum susu yang diberikan oleh seseorang. Orang tua bocah kemudian ditegur pegawai minimarket.
Hal tersebut menimbulkan emosi orang tua sehingga keduanya menganiaya korban.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 e dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
ADVERTISEMENT