Menteri Singapura Diadili karena Nebeng Private Jet dan Terima Tiket Bola

25 September 2024 11:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
42
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan menteri transportasi Singapura, S. Iswaran, tiba di pengadilan di Singapura pada 24 September 2024. Foto: Caroline Chia/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Mantan menteri transportasi Singapura, S. Iswaran, tiba di pengadilan di Singapura pada 24 September 2024. Foto: Caroline Chia/REUTERS
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Singapura, satu dari lima negara dengan tingkat korupsi paling sedikit, digemparkan dengan kasus korupsi Menteri Transportasi S. Iswaran. Iswaran yang telah mundur dari jabatannya, didakwa korupsi setelah menerima banyak gratifikasi/hadiah semasa berdinas.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang perdana pada Selasa (24/9), Iswaran mengaku bersalah menerima hadiah saat menjabat.
Mengutip Reuters, Iswaran yang bergabung dengan kabinet pada 2006, adalah menteri Singapura pertama yang didakwa di pengadilan atas tuduhan korupsi.
Pria berusia 62 tahun itu ditangkap pada Juli 2023 dan bebas dengan jaminan. Iswaran dituduh menerima suap ratusan ribu dolar Singapura dari taipan properti, Ong Beng Seng, dan pengusaha lainnya, Lum Kok Seng. Iswaran masuk jajaran Komite Pengarah Grand Prix, sementara Ong memiliki hak atas kompetisi balapan itu.
Iswaran dituding menerima sejumlah hadiah, mulai dari layanan jet pribadi hingga tiket musik. Iswaran awalnya menyangkal semua tuduhan dan kemudian mundur dari kabinet.
Suasana di luar stadion sebelum pertandingan Chelsea vs Arsenaldi Stamford Bridge, London, Inggris. Foto: John Sibley/Reuters
Semula jaksa menjeratnya dengan 35 dakwaan, tapi kemudian berkurang banyak pada sidang perdana.
ADVERTISEMENT
Mengutip Channel News Asia (CNA), dalam sidang tersebut, Iswaran mengaku bersalah atas empat dakwaan memperoleh barang berharga sebagai pejabat publik dan satu dakwaan menghalangi keadilan (obstruction of justice).
Keputusan ini mengejutkan setelah jaksa mengubah dua dakwaan korupsi menjadi dakwaan yang lebih ringan berdasarkan Pasal 165 KUHP—ketentuan yang jarang digunakan.
Pembalap Ferrari dari Monegasque Charles Leclerc bersiap-siap sebelum balapan malam F1 Singapura Grand Prix di Sirkuit Jalan Marina Bay di Singapura, Minggu (2/10/2022). Foto: Mohd RASFAN / AFP
Adapun hadiah yang diterima Iswaran adalah:
Pertama, tiket pertandingan bola pada 2015- 2018 senilai 5.646 dolar Singapura atau sekitar Rp 66.403.340.
Tiket bola itu termasuk pertandingan West Ham United FC vs Everton FC (Boleyn Ground); Arsenal FC vs Tottenham Hotspur FC (Emirates); Chelsea FC vs Southampton FC (Stamford Bridge); Arsenal FC vs Liverpool FC (Emirates) dan Chelsea FC vs Manchester City FC (Stamford Bridge).
ADVERTISEMENT
Kedua, puluhan tiket Grand Prix Formula 1 Singapura. Ketiga, puluhan tiket pertunjukan dan konser musik di Inggris antara 2015-2021. Keempat, nebeng jet pribadi konglomerat ke Doha, Qatar, dan akomodasi lainnya.

Nebeng Jet Pribadi

Soal nebeng jet pribadi ini, CNA melaporkan, pada 6 Desember 2022, Iswaran menerima undangan dari taipan Ong untuk bergabung dengannya dalam perjalanan ke Qatar. Ong mengatakan dia akan menanggung semua biaya perjalanan.
Alhasil, Iswaran mengambil cuti mendadak dan terbang ke Qatar pada 10 Desember 2022 dengan jet pribadi Ong.
Dia check in ke sebuah kamar di Hotel Four Seasons Doha dan terbang kembali keesokan harinya dengan penerbangan kelas bisnis.
Hotel Four Seasons Doha, Qatar Foto: fourseasons.com
Kamar hotel dan penerbangan pulang dibiayai oleh GP Singapura —Ong adalah pemegang saham mayoritas di organisasi itu.
ADVERTISEMENT
Biaya perjalanan berjumlah lebih dari 20.000 dolar Singapura (Rp 235.265.000). Iswaran tidak membayar kembali biaya apa pun kepada Ong maupun GP Singapura.
Hingga akhirnya CPIB (KPK Singapura) menemukan manifes penerbangan jet pribadi itu dan terkuak Iswaran tidak melaporkan penerimaan hadiah tersebut kepada otoritas yang berwenang.

Kontrak Grand Prix F-1

Menurut jaksa, Iswaran mengetahui bahwa Ong terlibat dalam kontrak tahun 2022 antara GP Singapura dan Dewan Pariwisata Singapura. Dan ini terkait dengan fungsi resmi Iswaran sebagai Ketua Komite Pengarah F1 yang mengawasi Grand Prix F1 Singapura sebagai proyek nasional.
Jaksa mengatakan, hal ini merupakan pelanggaran berdasarkan Pasal 165 KUHP. Jaksa menilai hadiah-hadiah yang diberikan Ong tak lepas dari kepentingan bisnis Ong.
ADVERTISEMENT