Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2

ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengapresiasi KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seluruh direksi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo). Mereka adalah direktur utama, Risyanto Suanda, direktur keuangan, Arief Goentoro, dan direktur operasional, Farida Mokodompit.
ADVERTISEMENT
Ketiganya diduga terlibat dalam kasus suap impor ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan Salem. Susi mengaku tidak mendorong impor ikan yang sebenarnya tersedia di Indonesia.
“Saya apresiasi, akhirnya orang-orang yang memainkan harga ikan di nelayan bisa tertangkap. Karena saya tidak ada dalam preferensi dalam mendukung impor, karena produk ikan di nelayan sangat banyak,” kata Susi menanggapi OTT.
Susi menanggapi hal ini di sela-sela acara di Markas Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di New York, Senin (23/9). Menurut Susi, seharusnya, para pengusaha pengolahan ikan mau turun ke daerah-daerah untuk mencari ikan di nelayan.
“Di nelayan, ikan-ikan yang diimpor itu ada di nelayan-nelayan. Bahkan, selama ini gara-gara impor, harga di nelayan jadi turun,” kata Susi.
ADVERTISEMENT
Susi terkejut saat mengetahui Perindo ikut melakukan impor makerel untuk pindang. “Saya tidak mendorong impor, karena bisa menjatuhkan harga di nelayan,” ujar Susi.
“Kami inginkan pengusaha-pengusaha ikan kaleng jalan ke daerah untuk menyerap hasil tangkapan nelayan di daerah yang banyak. Jadi nanti tidak ada istilah ikan terbuang atau jatuh harganya,” imbuh dia.
Lebih lanjut, Susi mencurigai bahwa di balik impor, selalu ada rantai rente. Susi juga menegaskan telah mewanti-wanti para dirjen dan direktur di KKP untuk tidak terlibat dalam urusan impor.
"Semangat saya untuk menumbuhkan kemauan pengusaha untuk turun ke daerah untuk serap ikan nelayan kita,” pinta Susi.
Saat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merekomendasi banyaknya impor ikan dengan disetujui Menko Perekonomian. Namun, rekomendasi jumlah ikan yang impor ini bertujuan agar impor dibatasi. Karena itu, sebenarnya impor ikan untuk produk ikan kaleng kini sudah mulai turun dibanding tahun-tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Selain ketiga direksi itu, terdapat enam orang lain yang ditangkap KPK, mulai dari unsur pegawai Perum Perindo hingga pihak importir. Saat ini, kesembilan orang itu masih diperiksa di Gedung KPK.
"Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan status hukum pihak-pihak yang diamankan," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam keterangannya, Senin (23/9).
Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, KPK menyita uang USD 30 ribu dan Rp 400 juta. "Diduga uang ini merupakan fee jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo pada pihak swasta," ujar Syarif.