Menteri Yohana Desak DPR Sahkan RUU PKS di Periode 2014-2019

4 September 2019 15:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Yohana Susana Yembise berharap Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dapat disahkan pada masa jabatan periode 2014-2019 ini.
ADVERTISEMENT
Anggota DPR akan memasuki masa akhir jabatan pada 30 September 2019. Sementara itu, anggota dewan yang baru akan dilantik pada 1 Oktober 2019.
"Kami tetap bersikap, kami optimistis mendorong DPR untuk mengesahkan secepatnya itu sebelum masa jabatan anggota DPR yang lama," kata Yohana usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9).
Yohana menyebut, Kemen-PPPA mendorong agar Komisi VIII bisa secepatnya menuntaskan pembahasan RUU itu untuk segera disahkan. Sebab, ada banyak hal yang perlu diperhitungkan untuk melindungi kaum perempuan.
Rapat Dangar Pendapat Komisi VIII dan Komisi III DPR terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di ruang rapat Komisi III, Selasa (3/9). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
"Terutama dalam melindungi kaum perempuan, ada beberapa kejadian-kejadian, kasus-kasus yang tidak bisa gunakan UU yang ada, dan itu membutuhkan RUU PKS untuk menjawab itu," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dia mengungkapkan, KemenPPPA juga sudah mengirimkan tim mewakili pemerintah untuk ikut membahas RUU itu. Bahkan, Yohana menyebut, RUU PKS sudah masuk tahap final.
"Kita 'kan sudah ada tim khusus pemerintah dari kami, dan beberapa kementerian dan tim khusus dari DPR. Ini sudah dibahas, sudah pada tahap final, tinggal kami menunggu saja dari DPR untuk mengesahkan," tuturnya.
Progres terakhir RUU PKS saat ini adalah konsultasi antara Panja RUU PKS dan Komisi III DPR. Komisi VIII menilai RUU PKS harus disinkronkan dan menunggu pengesahan RKUHP.
Sebab, kata Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily, RUU PKS bersifat lex specialis (khusus) sehingga tak boleh bertentangan dengan UU induknya, yakni KUHP (lex generalis). Nantinya, pasal-pasal khusus tentang kekerasan seksual akan diturunkan di RUU PKS.
ADVERTISEMENT
"Ini kan UU lex specialis. Lex specialis tidak boleh bertentangan dengan UU induk. Apalagi tadi ada komitmen bahwa RUU KUHP dari perspektif korban. Jadi, semangatnya sama dengan RUU PKS yang juga perspektif korban," ujar Ace usai Rapat Panja, Selasa (3/9).