Menteri Yohana: Usia Nikah Pria Idealnya 22 Tahun, Perempuan 20

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan mengenai batas umur menikah bagi perempuan, yaitu 16 tahun. Terkait hal ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mengungkapkan akan bertemu DPR untuk membahas aturan batas minimal usia nikah yang diatur dalam UU Perkawinan.
"Nanti kita diskusi. Kemarin baru diskusi publik pernikahan usia anak. Akan kita bawa ini ke DPR," kata Yohana di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (19/12).
Yohana berpendapat, usia yang ideal bagi seseorang untuk menikah adalah bagi laki-laki 22 tahun, sementara untuk perempuan 20 tahun. Usia tersebut, menurutnya, merupakan usia yang cukup matang bagi seseorang untuk melakukan pernikahan.
"Saya tadinya setelah membanding-bandingkan dengan negara-negara lain, rata-rata yang saya ambil khusus perempuan 20 (tahun), laki-laki 22 (tahun). Tapi kan saya balik melihat masalah, saya balik melihat masalah gender equality, jangan sampai terjadi ketidakadilan. Jadi bagusnya minimal 20, maksimal 22 untuk laki-laki dan perempuan," jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi atau judicial review terkait Undang-Undang Perkawinan. Dalam putusannya, MK membatalkan aturan mengenai batas umur bagi wanita untuk menikah adalah 16 tahun.
MK sepakat untuk membatalkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Menyatakan Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa 'usia 16 tahun' Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap," kata ketua MK Anwar Usman dalam membacakan amar putusan, Kamis (13/12).
Hal ini diputuskan setelah adanya gugatan uji materi yang diajukan oleh tiga ibu rumah tangga yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya aturan mengenai batas umur tersebut. Mereka menggugat Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pemohon menginginkan batas usia perkawinan bagi perempuan ditetapkan 19 tahun sebagaimana pria.
Meski membatalkan usia 16 tahun, tapi MK tidak menetapkan usia minimal berapa sebagai gantinya karena itu ranah pembuat UU.
