Menutup Jalur Mudik Lebaran 2021: Darat, Udara, hingga Kereta

10 April 2021 8:30 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kepolisian memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas di jalan tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Jawa Barat, Selasa (19/5). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas di jalan tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Jawa Barat, Selasa (19/5). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 demi mencegah penyebaran virus corona selama libur Lebaran. Kebijakan ini diambil berkaca dari libur Lebaran tahun lalu di mana angka kasus corona meningkat drastis.
ADVERTISEMENT
Agar warga tidak mudik Lebaran, pemerintah mengambil sejumlah langkah. Dari Korlantas Polri, 333 pos penyekatan disiapkan dan 94.170 personelnya akan diterjunkan untuk memantau warga yang akan mudik.
Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan mengatakan, jumlah personel tersebut merupakan gabungan antara 834 personel Mabes Polri, dan 93.336 personel Polda jajaran.
“Mabes Polri 834 personel, dan Polda jajaran 93.336 personel,” kata Rudy lewat keterangannya, Jumat (9/4).
Rudy menuturkan, pihaknya juga dibantu stakeholder terkait seperti dari TNI, Kemenhub, Satpol PP, Jasa Raharja, Basarnas, hingga Linmas. Personel bantuan ini berasal dari daerah masing-masing dan bergabung dengan Polri di 333 titik penyekatan dan daerah operasi lainnya. Pos penyekatan membentang dari Lampung sampai Bali.
Arus mudik di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur. Foto: Antara/Budi Chandra Setya
“Instansi terkait ada bantuan 72.564 personel,” ujar Rudy.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Polda Metro Jaya bertugas memeriksa setiap kendaraan penumpang yang akan meninggalkan Jakarta. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada 8 titik penyekatan yang lokasinya tersebar di jalan tol, arteri, dan terminal.
"Sementara ada 8 titik. Tapi nanti kita survei lagi. Ada 2 di tol, 3 di arteri, 3 di terminal," kata Sambodo.
Adapun lokasi yang sudah disiapkan di Tol arah Cikampek dan Merak, jalan arteri Harapan Indah, Kota Bekasi; jalan arteri Jati Uwung, Kota Tangerang; jalan arteri Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi. Selain itu juga di Terminal Pulogebang, Terminal Kampung Rambutan, dan Terminal Kalideres.
"Ini masih disurvei lagi, bisa bertambah," tuturnya.

Penyekatan di Jabar

Kepala Dishub Pemprov Jabar Hery Antasari mengatakan akan menyiapkan sekitar 5 titik penyekatan sebagai tindak lanjut keputusan pemerintah pusat yang melarang mudik Lebaran. 5 titik penyekatan itu tersebar di berbagai wilayah seperti Pangandaran hingga Puncak Bogor.
Arus mudik di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur. Foto: Antara/Budi Chandra Setya
"Kita kemungkinan untuk penyekatan itu kalau provinsi kemungkinan di lima (titik) tapi belum lagi di sub-kota dan kabupaten misalnya di polres masing-masing," kata dia melalui sambungan telepon.
ADVERTISEMENT
"Kalau untuk yang lima kita ini ada di Pangandaran, Banjar, Cirebon, Bekasi baik tol maupun yang Pantura kemudian ada juga di di Kabupaten Bogor yang Puncak," lanjut dia.
Hery menambahkan, petugas Dishub yang disiapkan untuk melakukan penyekatan berjumlah sekitar 1.600 personel.
Menurut dia, di titik penyekatan petugas hanya akan memeriksa dokumen perjalanan. Jika pengguna lalu lintas tak dapat menunjukkan dokumen itu, maka akan diminta untuk memutar balik.
Dokumen yang dimaksud adalah dalam hal untuk pekerjaan: ASN, BUMN, BUMD, TNI/Polri, karyawan swasta disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga/perusahaan.
Petugas mengarahkan calon pemudik yang terjaring razia penyekatan di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/5). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Penyekatan di Jateng

Dirlantas Polda Jateng akan melakukan penyekatan di 14 titik di perbatasan Provinsi Jawa Tengah menjelang libur Lebaran untuk membendung warga yang akan mudik.
ADVERTISEMENT
Penyekatan ini akan dilakukan mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021 baik di jalan arteri ataupun jalan tol. Namun sebelum tanggal itu, tidak ada pengawasan di sejumlah ruas masuk ke Jateng, yang akan memicu masyarakat mencuri start mudik.
Muncul banyak pertanyaan: Apa yang akan dilakukan polisi untuk mengatasi membeludaknya para pemudik yang 'curi start' ini?Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syarifudin mengatakan institusinya tidak bisa melarang hal tersebut.
"Nah ini, kan, kita juga tidak bisa melarang hal tersebut. Ternyata mereka berangkat rombongan sebelum tanggal 6 (Mei) kita, kan, tidak bisa melakukan pembatasan karena belum operasi," ujar Rudy Syafirudin saat ditemui di kantornya.
Dia menjelaskan, untuk menghadapi adanya lonjakan mobilitas masyarakat pada hari H sebelum penyekatan jalan, pihaknya hanya bisa melakukan pemantauan.
ADVERTISEMENT
"Kita tidak bisa melakukan apa-apa hanya bisa memantau saja," jelas dia.
Petugas memberhentikan kendaraan bermotor di titik penyekatan larangan mudik di Jatinangor, perbatasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Namun, Rudy meminta agar masyarakat dapat menahan diri. Sebab, penularan virus corona masih belum dapat dikendalikan.
Adapun 14 titik dan pos penyekatan di perbatasan Jawa Tengah dengan provinsi lainnya saat larangan mudik terletak di:
Perbatasan Jateng - Jabar
1. Tol Pejagan
2. Jalur Pantura: di Pangkalan truk Kecipir, Brebes
3. Jalur Selatan: Di Patimuan, Cilacap
Perbatasan Jateng - DIY
1. Jalur Selatan di Bagelen, Purworejo
2. Jalur Tengah di Salam , Magelang
3. Jalur Selatan di Prambanan, Klaten
Perbatasan Jateng - Jatim
1. Tol Sragen
2. Pantura di Sarang, Rembang
3. Cepu, Blora
4. Selatan ada di Cemorokandang, Karanganyar
ADVERTISEMENT
5. Nambangan, Wonogiri
4. Sambungmacan, Sragen
"Lalu dua pos penyekatan selanjutnya ada di Cilacap (Mergo) dan Banyumas," kata Rudy.

Kemenhub soal liburan antarkota

Jubir Kemenhub Aditia Irawati menegaskan tidak hanya mudik yang dilarang, tapi pergi berlibur ke luar kota juga dilarang.
"Tidak bisa, liburan juga tidak diperbolehkan karena esensi pelarangan mudik adalah tidak boleh melakukan pergerakan antarkota yang mengakibatkan lonjakan kasus COVID-19," kata Adita.
Adita menjelaskan, dari aturan yang sudah disusun, alasan liburan ditegaskan tidak masuk dalam pengecualian perjalanan yang diperbolehkan selama masa larangan mudik.
Staf Khusus Kementerian Perhubungan, Aditia Irawati, di Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu (12/2). Foto: Nadia Riso/kumparan
"Liburan, kan, tidak termasuk yang dikecualikan. Jadi liburan, ya, dilarang," ujar Adita.
Ia kemudian mengingatkan kelompok orang-orang yang tetap diperbolehkan bepergian, seperti yang telah diatur dalam Surat Kemenhub No. PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.
ADVERTISEMENT
Yang masuk kelompok ini adalah bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka, pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang, dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang.
"Yang boleh bepergian hanya yang memenuhi kriteria kedinasan atau hal-hal pribadi yang mendesak seperti melahirkan, kedukaan. Dan dibuktikan dengan surat dari kantor atau kepala desa," jelasnya.

Satgas wajibkan SIKM saat masa larangan mudik

Satgas COVID-19 resmi mengeluarkan aturan selama larangan mudik 2021. Salah satu aturan yang tertera adalah diberlakukannya Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) bagi warga luar Jabodetabek untuk keluar/masuk wilayah DKI Jakarta.
Infografik Syarat Mudik Lebaran 2021. Foto: Tim Kreatif kumparan
Dalam Surat Edaran Satuan Tugas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021, diterangkan bahwa:
Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) adalah surat yang digunakan sebagai persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk DKI Jakarta serta diterbitkan oleh pejabat berwenang dengan tujuan mencegah kemungkinan lonjakan kasus baru infeksi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Dalam SE yang diteken oleh Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo pada Rabu (7/4), melarang masyarakat melakukan perjalanan mudik. Namun, ada beberapa pelaku perjalanan yang diperbolehkan melakukan perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dengan syarat harus memiliki surat izin perjalanan tertulis atau SIKM.
Mereka adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik. Sementara SIKM sebagai syarat melakukan perjalanan hanya diperbolehkan untuk pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai swasta, pekerja sektor informal, dan masyarakat umum nonpekerja yang melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
SE itu juga menjelaskan skrining dokumen SIKM serta surat keterangan negatif COVID-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 akan dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (check point), dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah.
ADVERTISEMENT

Penyekatan lewat jalur darat

ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan mengatakan telah mengantisipasi travel yang membandel. Salah satunya dengan mengawasi jalur tikus.
"Iya, dong, kita awasi," kata Rudy.
Untuk larangan mudik 2021, Korlantas sudah menyiapkan 333 titik penyekatan yang membentang dari Lampung sampai Bali. Dengan jumlah ini diharapkan tak ada lagi warga yang masih nekat mudik dan lolos dari penjagaan petugas.
Rudy juga memperingatkan para pengelola jasa travel untuk mematuhi larangan mudik dari pemerintah. Bila ditemukan pelanggaran, maka kendaraan travel akan disita petugas.
“Ya ditindak tegas, sita, dan tahan kendaraan,” ujar Rudy.

Penyekatan di jalur udara

Calon penumpang menggunakan GeNose C19, di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/4/2021). Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Ir. Novie Riyanto Raharjo telah menyampaikan rincian aturan pembatasan moda transportasi udara di masa pelarangan mudik Lebaran 2021. Aturan berlaku 6-17 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
"Masih ada sejumlah pengecualian pengecualian karena kita tahu bahwa transportasi udara ini mempunyai karakteristik yang khusus untuk bisa menghubungkan satu titik dengan titik yang lain," jelas Novie dalam siaran pers virtual.
Berikut adalah aturan pengetatan moda tranportasi udara di masa pelarangan mudik Lebaran 2021:
Aturan Pengetatan Transportasi Udara di Masa Idul Fitri 2021
1. Larangan sementara penggunaan transportasi udara, berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga.
2. Badan usaha angkutan udara dapat melakukan penerbangan yang dikecualikan. Yakni dengan cara menggunakan izin rute existing atau menggunakan mengajukan flight approval (FA) kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
3. Ada pengecualian larangan penerbangan bagi pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan.
ADVERTISEMENT
4. Bagi perusahaan kedutaan besar, Konsulat Jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional yang ada di Indonesia, ada pengecualian larangan terbang untuk operasional penerbangan khusus repatriasi. Yakni melakukan pemulangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
5. Adapun bagi operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, termasuk di dalamnya akomodasi operasional angkutan kargo, angkutan udara Perintis, dan operasional lainnya dengan seizin dari Kementerian Perhubungan dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
6. Badan usaha angkutan udara yang melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Pengawasan larangan sementara penggunaan transportasi udara dilaksanakan oleh Direktur Jenderal, direktur-direktur di lingkungan Direktorat Jenderal otoritas Bandar Udara, dan penyelenggara bandar udara.
ADVERTISEMENT
8. Dirjen Perhubungan Udara turut bekerja sama dengan Satgas udara serta Pemda setempat dalam melakukan pengawasan dan koordinasi di setiap cek poin bandara yang ada di seluruh Indonesia.
9. Larangan berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Penyekatan jalur kereta api
Direktur Jenderal Perkeretaapian Ir. Zulfikri telah menyampaikan rincian pembatasan untuk transportasi kereta api di masa pelarangan mudik Lebaran 2021.
"Angkutan mudik lebaran menggunakan moda kereta api antarkota akan ditiadakan. Tidak ada sama sekali," demikian kata Zulfikri.
Suasana di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Berikut aturan lengkap terkait perkeretaapian pada 6-17 Mei:
1. Angkutan mudik lebaran menggunakan moda kereta api antarkota akan ditiadakan. Tidak ada sama sekali.
2. Angkutan perkotaan tetap berjalan, namun akan ada pembatasan prevensi dan jam operasional.
ADVERTISEMENT
3. Perjalanan dinas, duka, dan sakit diperbolehkan dengan Kereta Api Luar Biasa, namun harus seizin Dirjen Perkeretaapian.
4. Pengawasan langsung dilakukan Dirjen Perkeretaapian dan balai teknik perkeretaapian di Jawa dan Sumatera, Satgas COVID-19, serta bantuan TNI, Polri, Dishub, dan Pemda.
5. Aturan berlaku pada 6-17 Mei