Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Menyambangi Kantor Notaris yang Dilaporkan ke Polisi di Kasus Tanah Mbah Tupon
29 April 2025 10:55 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Sejumlah orang dilaporkan ke Polda DIY terkait kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon. Salah satu yang dilaporkan adalah notaris berinisial AH.
ADVERTISEMENT
kumparan dan sejumlah wartawan mencoba mencari tahu dan melakukan konfirmasi ke Notaris tersebut yang berkantor di kompleks kios di Pasar Niten, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Berharap ada cerita terang soal urusan tanah Mbah Tupon.
Ketika disambangi pada Senin (28/4) sore untuk dimintai konfirmasi, tampak kantor notaris dalam keadaan kosong. Rolling door tertutup rapat. Sementara di bawah lantai ada amplop surat dari Pengadilan Negeri Sleman serta dari kantor pengacara lain.
"Seminggu yang lalu ada yang cari juga. Cuma nggak tahu ketemu apa nggak," kata salah satu pedagang di Pasar Niten.
Dari pandangan mata, kantor tampak kotor.
Kasus tanah ini telah dilaporkan anak Mbah Tupon ke Polda DIY. Ada lima terlapor dalam kasus ini yakni BR (pembeli tanah 298 meter persegi), TR (perantara BR), TRY (mengaku notaris), AR (notaris), dan IF (nama di sertifikat 1.655 meter persegi milik Tupon).
ADVERTISEMENT
Kasus Mbah Tupon
Kasus ini bermula pada 2020 saat Tupon menjual sebagian tanahnya. Saat itu total tanah Tupon 2.100 meter persegi.
Tupon menjual sebagian tanahnya, seluas 298 meter persegi, ke seseorang berinisial BR. Tanah tersebut dijual Rp 1 juta per meternya.
Singkat cerita, proses jual beli dan pecah sertifikat sudah rampung, tak ada kendala. Sertifikat tanah sisa seluas 1.655 meter persegi kembali ke Tupon.
Namun BR masih memiliki utang pembayaran tanah senilai Rp 35 ke juta ke Tupon.
Saat itu sekitar 2021-an, BR menawarkan utangnya ke Tupon untuk dilunasi dalam bentuk membiayai pecah sertifikat Tupon yang seluas 1.655 meter persegi. Sertifikat dipecah menjadi jadi empat bagian yaitu untuk Tupon dan ketiga anaknya.
ADVERTISEMENT
BR meminta bantuan TR untuk mengurus proses pecah sertifikat itu. Namun ternyata bukannya dipecah, sertifikat itu malah di balik nama.
ADVERTISEMENT
"Ternyata yang terjadi malah balik nama atas nama IF. Dan diagunkan di bank senilai Rp 1,5 miliar," kata anak Tupon, Heri.
Heri baru tahu sertifikat bapaknya berpindah nama setelah bank datang ke rumahnya. Bank datang pada 2024 dan terakhir 2025 untuk melakukan pengukuran.
Kini Mbah Tupon yang buta huruf itu berharap sertifikatnya bisa kembali. Dukungan pun mengalir kepada Mbah Tupon termasuk dari warga sekitar.
Pihak keluarga telah melaporkan lima orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut yakni BR (pembeli tanah 298 meter persegi), TR (perantara BR), TRY (notaris), AR (notaris), dan IF (nama di sertifikat 1.655 meter persegi milik Tupon) ke Polda DIY.
ADVERTISEMENT