Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Menyikapi Kecelakaan di Km 92 Cipularang: Apa Kabar Keselamatan Pengguna Tol
13 November 2024 15:59 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kecelakaan maut terjadi di Tol Cipularang KM 92 pada Senin (11/11). Kecelakaan yang dipicu truk yang mengalami rem blong itu melibatkan 17 kendaraan.
ADVERTISEMENT
Kasus kecelakaan untuk kesekian kalinya di ruas tol itu menimbulkan keprihatinan, sekaligus menimbulkan pertanyaan.
Bagaimana keselamatan dan perlindungan konsumen pengguna jalan tol?
Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ferry Firmawan, menyampaikan keprihatinan serta sejumlah pandangannya terkait aspek keselamatan dan perlindungan konsumen.
"Tingginya jumlah truk dengan muatan berlebih atau Over Dimension Overload (ODOL) yang masih dapat memasuki jalan tol menjadi perhatian serius. Peran operator jalan tol menjadi sangat penting dalam mengantisipasi risiko yang ditimbulkan oleh kendaraan berat ini, termasuk dengan menyediakan jalur penyelamat (emergency safety area) di ruas-ruas rawan kecelakaan," ungkap Ferry dalam keterangannya, Rabu (13/11).
Selain itu, Ferry juga menyoroti perlunya perlindungan ekstra bagi konsumen jalan tol jika ada pekerjaan konstruksi yang sedang berlangsung.
ADVERTISEMENT
Kemacetan yang disebabkan proyek perbaikan jalan harus dikelola dengan baik dengan memperhatikan keamanan pengguna jalan.
“Konsumen berhak merasa aman saat melewati jalan tol, terutama ketika ada proyek konstruksi yang bisa meningkatkan risiko kecelakaan,” tambahnya.
Komisioner BPKN itu juga mempertanyakan kemampuan pihak pengelola jalan tol dalam memenuhi standar response time atau waktu tanggap yang cepat dalam penanganan korban kecelakaan.
Ferry menilai, penanganan korban dengan cepat dan tepat sangat penting untuk mengurangi dampak buruk dari kecelakaan yang terjadi.
Lebih jauh, Ferry mempertanyakan siapa yang akan menanggung kerugian materiil dan non-materiil yang dialami oleh konsumen pengguna jalan, khususnya jika santunan dari pihak asuransi belum mencakup semua kerugian.
Ia menekankan pentingnya agar pihak yang bertanggung jawab memenuhi hak-hak konsumen, termasuk dalam hal kompensasi atas kerugian yang dialami.
ADVERTISEMENT
“Kecelakaan di Cipularang telah menelan korban jiwa. Saatnya para pelaku usaha di bidang operasi jalan tol berbenah dan meningkatkan kinerja. Keselamatan konsumen harus menjadi prioritas utama, dan tidak menutup kemungkinan untuk merancang ulang alinyemen jalan tol jika diperlukan,” tutup Ferry.
Dengan insiden ini, Ferry berharap agar operator jalan tol dan pihak terkait lainnya segera melakukan evaluasi komprehensif guna mencegah terulangnya kecelakaan serupa di masa mendatang.