Menyoal Banding Para Polisi yang Dipecat Akibat Kasus DWP

3 Januari 2025 8:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mabes Polri. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mabes Polri. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri memecat 3 anggota Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlauangan Simanjuntak, AKBP Malvino Edward Yusticia dan AKP Yudhy Triananta Syaeful karena kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Seperti yang sudah diberitakan, Kombes Donald dan AKP Yudhy tak terima dan mengajukan banding.
ADVERTISEMENT
Lantas apakah mereka masih bisa kembali bertugas sebagai anggota Polri jika menang banding? Berikut kumparan rangkum.

Para Polisi yang Dipecat Lakukan Pembiaran dalam Pemerasan Penonton DWP

Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Foto: Dok Polda Metro Jaya
Karo Penmas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan terduga pelanggar melakukan pembiaran saat anggotanya meminta uang sebagai imbalan dari tes narkoba yang dilakukan pada acara tersebut.
"Kemudian pada hasil sidang terlihat, adanya suatu wujud perbuatan terhadap terduga pelanggar telah melakukan pembiaran atau melarang anggotanya saat mengamankan konser DWP 2024 yang terdiri dari WNA dan WNI yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Namun saat diamankan telah dilakukan permintaan uang sebagai imbalan pembebasan," kata Truno dalam jumpa pers usai sidang di Mabes Polri, Kamis (2/1).
Karo Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dijumpai di Mabes Polri, Jumat (29/11). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Oleh sebab itu, lanjut Truno, perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Karena terbukti melakukan perbuatan tercela, maka majelis etik menjatuhkan sanksi pemecatan.
ADVERTISEMENT
"Maka Pasal 13 Ayat 1, PP Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, maka terhadap terduga pelanggar hasil pada sidang komisi, pertama sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata dia.
"Kedua sanksi administratif berupa; pertama penempatan dalam tempat khusus selama 5 hari terhitung 27 Desember 2024 - 1 Januari 2025 di Div Propam Polri dan telah dijalani pelanggar. Untuk kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Terhadap putusan KKEP tersebut pelanggar menyatakan banding," sambungnya.
AKBP Malvino Edward Yusticia. Foto: Dok. Istimewa

Polri Belum Bisa Pastikan Nasib Mereka Apabila Menang Banding

Lantas bagaimana bila para pelaku menang banding? apakah setelah itu mereka dapat bertugas lagi sebagai anggota Polri?
"Nanti akan begini, tentu belum bisa kita jawab dengan sifat andai-andai. Proses ini tadi tetap, berkesinambungan, simultan, progresif dan tentu akan kami sampaikan lebih lanjut, sehingga tidak terjadi sesuatu hal dengan mengandaikan sesuatu," ujar Karopenmas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam jumpa pers usai sidang etik AKBP Malvino di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (2/1).
Eks Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia berjalan usai menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO
Meski demikian, Trunoyudo mengatakan yang dilakukan kepolisian berupa vonis PTDH, sebagai bentuk ketegasan dan komitmen mereka dalam menyelesaikan perkara ini.
ADVERTISEMENT
"Tapi, inilah wujud komitmen Polri untuk melakukan tindakan tegas. Tentu juga sama sama dipantau Kompolnas yang merupakan bagian pengawas eksternal untuk proses dari awal pemeriksaan sampai dengan sidang komisi, melakukan pengawasan. Itu dulu," tuturnya.