Menyoal Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada, Segera Adakan Pemilu Secepatnya

11 September 2024 9:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua buah kotak suara KPU ditebas pakai katana oleh sekelompok warga yang diduga pendukung calon legislatif (caleg), yang menyerang TPS 10, Kelurahan Batu Kabupaten Sidrap, Sulsel, pada Rabu (14/2) malam. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dua buah kotak suara KPU ditebas pakai katana oleh sekelompok warga yang diduga pendukung calon legislatif (caleg), yang menyerang TPS 10, Kelurahan Batu Kabupaten Sidrap, Sulsel, pada Rabu (14/2) malam. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi II dan KPU RI baru saja menggelar rapat membahas kotak kosong. Salah satu materi yang dibahas adalah aturan-aturan yang harus ada, bila kotak kosong memenangkan pemilu di suatu daerah.
ADVERTISEMENT
Kedua pihak, yakni Komisi II dan KPU sepertinya senada, jika kotak kosong menang, maka pemilu susulan harus digelar di tahun berikutnya.
Apa saja alasan yang dikemukakan dalam rapat yang digelar Selasa (10/9) itu?, berikut kumparan rangkum:

Kesimpulan Sementara Jika Kotak Kosong Menang: Pilkada Susulan Tahun Berikutnya

Rapat antara komisi II dan KPU itu belum menghasilkan keputusan resmi. Tetapi, komisi II dan KPU telah mengambil keputusan sementara, yakni pelaksanaan pemilu susulan jika kotak kosong menang.
“Daerah yang pelaksanaan Pilkadanya hanya terdiri dari 1 (satu) pasang calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50%, Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota dilaksanakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025,” kata Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia di rapat kerja Komisi II bersama KPU di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat dijumpai di kompleks parlemen, Senayan, Jakpus, Jumat (23/8). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Alasannya, Doli tidak ingin suatu daerah terlalu lama dipimpin oleh seorang penjabat (PJ). Menurutnya, daerah bisa rugi jika terlalu lama dipimpin PJ.
ADVERTISEMENT
Karena kita tidak mungkin membiarkan 41 daerah dipimpin oleh penjabat kepala daerah, apalagi selama lima tahun. Kewenangan dari Pj itu kan terbatas kan, berbeda dengan kewenangan yang definitif, itu yang kita akan bahas,” kata politisi partai Golkar itu.

Alasan KPU Usulkan Pilkada Ulang Tahun Depan bila Kotak Kosong Menang

KPU RI akan membahas perubahan aturan apabila dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak kotak kosong yang keluar menjadi pemenang.
Sejauh ini, aturan yang ada adalah Penjabat kepala daerah bisa menjabat 5 tahun sampai pemilu berikutnya. KPU menilai hal ini terlalu lama.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat di jumpai di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/9/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Kalau sampai 5 tahun kan tentu lama sekali, nah tentu ada upaya-upaya pemikiran kita yang ini kita harus komunikasikan. Jika memungkinkan dan ideal bisa enggak di setahun setelah tahapan Pilkada selesai, kita rencanakan untuk tahun depannya Pilkada lagi. Tentu akan kita bahas itu besok," ucap Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Senin (9/9).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Komisioner KPU August Mellaz mengatakan soal penyelenggaraan Pemilu ulang bila kotak kosong menang, dapat dilakukan pada akhir 2025.
“Kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan Pilkada itu teoritis 9 bulan. Ya sudah kan, ya arahnya mungkin enggak akan jauh beda mungkin. Kemungkinan masih tetap di jelang-jelang akhir tahun 2025, itu opsi ya,” kata Mellaz kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (6/9).

Kritik Bamsoet: Buat Apa Pemilu Kalau Lawan Kotak Kosong?

Ketua MPR, Bambang Soesatyo juga turut berkomentar terkait kotak kosong. Adanya fenomena kotak kosong adalah dampak dari sistem pemilu dan ongkos politik yang begitu mahal di Indonesia.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyampaikan sambutan dalam peluncuran buku Bamsoet di Jakarta Pusat Selasa (10/9/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Bamsoet pun mengajak untuk merenung, apa gunanya Pemilu jika memang sudah diatur untuk kotak kosong.
"Kalau kita renungkan baik-baik lagi, apa gunanya kita menyelenggarakan pemilihan langsung? Kalau semua sudah selesai, di tingkat atas, kalau rakyat hanya memilih kotak kosong, atau figurnya? Ini juga kritik bagi saya, bagi kita semua," tuturnya.
ADVERTISEMENT