Menyoal Kerumunan Massa saat Penutupan McD Sarinah

12 Mei 2020 8:47 WIB
comment
13
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, memberikan teguran keras terhadap pengelola McD Sarinah.  Foto: Dok. Satpol PP
zoom-in-whitePerbesar
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, memberikan teguran keras terhadap pengelola McD Sarinah. Foto: Dok. Satpol PP
ADVERTISEMENT
Bagi sebagian orang, McD Sarinah mungkin punya kesan mendalam, entah jadi tempat bertemu pujaan hati, santap siang dengan rekan kerja, atau sekadar tempat menikmati ibu kota di malam hari. Gerai ini beroperasi hampir 30 tahun, sejak 1991 silam dan akhirnya berhenti beroperasi secara permanen pada Minggu (10/5).
ADVERTISEMENT
Jangan heran jika mereka--yang punya kenangan di sana--merasa kehilangan. Gerai tersebut menjadi gerai McD pertama, yang ada di Indonesia.
McD Sarinah memutuskan untuk menghentikan operasionalnya secara permanen pada Minggu (10/5). Tak semulus yang dibayangkan, penutupan tersebut terjadi saat Pemprov DKI menerapkan PSBB, guna mengantisipasi meluasnya corona.
Penutupan tersebut membuat warga ramai-ramai mengabadikan foto tempat tersebut untuk terakhir kalinya. Tak mau ada penularan corona di kerumunan, Satpol PP pun terpaksa mengambil tindakan pembubaran.
Menurut Kepala Satpol PP DKI, Arifin, massa yang berkumpul hingga ke trotoar depan McD Sarinah sempat diperingatkan untuk membubarkan diri. Namun, imbauan itu tak diindahkan.
"Satpol PP Kecamatan Menteng telah mendapatkan informasi adanya kegiatan semacam closing atau penutupan tempat usaha McD, mereka mengadakan semacam acara penutupan di sana, closing di sana. Ya ada keramaian di sana, anggota saya yang datang ke sana dan anggota saya yang membubarkan jam 10 malam," ujar Arifin saat dihubungi, Senin (11/5).
ADVERTISEMENT
Singkat cerita, massa kemudian bubar. Arifin mengatakan, setelah massa dibubarkan, pihak Satpol PP meminta keterangan kepada manajemen McD.
Manajemen mengatakan, massa datang tanpa diundang. Pihak McD sendiri tidak pernah merencanakan membuat acara penutupan hingga menimbulkan kerumunan massa. Meski begitu manajemen McD tetap diberikan teguran keras.
"Semalam saya juga langsung ke lokasi menegur daripada penanggung jawab kegiatan di sana jadi saya sudah tegur tidak ada lagi kegiatan-kegiatan berkerumun, berkumpul yang sudah ditetapkan dalam Pergub nomor 33 mengenai PSBB, tidak ada lagi mau kegiatan penutupan, seremoni segala macam itu tidak boleh. Apalagi menimbulkan orang pada berkumpul," kata Arifin.
Arifin berharap tidak ada lagi acara serupa di wilayah Jakarta. Ia meminta agar masyarakat mematuhi aturan PSBB yang saat ini diterapkan di Jakarta supaya bisa memutus rantai penularan virus corona.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pengamatan kumparan, McD Sarinah berada di kawasan Jakarta Pusat, tepatnya di Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng. Menurut peta persebaran COVID-19 DKI Jakarta, kawasan tersebut memiliki jumlah kasus positif mencapai 9 orang.
Kelurahan Gondangdia berbatasan langsung dengan Kelurahan Kebon Kacang yang masuk ke dalam zona merah corona.
Berdasarkan peta persebaran corona Jakarta, jumlah kasus di Kelurahan Kebon Kacang pada Senin (11/5) telah mencapai 69 kasus, dengan rincian 17 orang dirawat, 9 orang sembuh, 4 meninggal dunia, dan 39 orang menjalani isolasi mandiri.
Peta Kasus COVID-19 di Kelurah Kebon Kacang, Jakarta Pusat. Foto: Dok. corona.jakarta.go.id
Kekhawatiran Satpol PP bukan tanpa alasan. Bisa saja, satu dari warga yang datang terjangkit virus corona tapi tanpa gejala alias OTG. Meski begitu, warga yang ada dalam kerumunan itu tidak masuk dalam kategori orang dalam pemantauan (ODP).
ADVERTISEMENT
"Oh enggak (ODP). Itu kan enggak lama langsung dibubarkan aja. Enggak lama karena setelah itu dibubarkan," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, saat dikonfirmasi, Senin (11/5).
"Nah ketika closing itu mereka enggak banyak, tapi karena itu kegiatan di jalan sehingga orang ikut berkerumun. Nah karena banyak orang, muncul lah di beberapa viral di beberapa medsos. Nah kemudian kita dapat laporan, maka kemudian Satpol PP meluncur ke lokasi untuk membubarkan kerumunan-kerumunan itu," jelas Arifin.
kini tak ada sanksi lain yang dapat diberikan kepada pihak McD Sarinah. Sebab status McD Sarinah yang sudah tutup.
"Ya kan sudah ditutup. Tempat usahanya sudah ditutup," ujar Arifin saat dihubungi, Senin (11/5).
Kerumunan orang di McD Sarinah mendapat pro dan kontra dari masyarakat. Mengingat Pemprov DKI telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Warga Jakarta berkunjung dan berfoto di McD Sarinah. Foto: Dok. Kharis
Bagaimana sikap pihak lainnya? Ketua Satgas Aman Nusa II COVID-19 Komjen Agus Andrianto mengatakan, kegiatan tersebut tidak jadi masalah bila pengunjung menggunakan masker dan physical distancing.
ADVERTISEMENT
“Sepanjang mereka menerapkan jaga jarak, pakai masker, dan jaga kebersihan enggak masalah kan,” kata Agus saat dihubungi, Senin (10/5).
“(Jika) memiliki penyakit bawaan ya sebaiknya menyadari untuk lebih hati-hati karena sejauh vaksin belum ditemukan. Kita harus membiasakan hidup bukan hanya dengan virus corona,” ujar Agus.
Kejadian tersebut menimbulkan pertanyaan, siapa pihak yang mencetuskan kegiatan kumpul-kumpul di hari terakhir beroperasinya Mcd Sarinah tersebut. Apakah inisiatif dari perorangan atau ada yang mengkoordinir?
Bila sengaja mengkoordinir tentu bertentangan dengan aturan PSBB di Jakarta. Jelas disebut dalam aturan, orang tidak boleh berkumpul lebih dari 5 orang.
Tak ada alasan pengecualian apakah itu dengan social distancing dan lainnya.
Namun, sebelumnya akun instagram resmi Mcdonald's Indonesia sempat mengajak masyarakat untuk memposting foto atau video kenangan mereka ketika mengunjungi Mcd Sarinah 30 tahun ke belakang.
ADVERTISEMENT
Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak, pun menilai perlu adanya sanksi bagi pihak manajemen McD Sarinah karena menyalahi aturan PSBB yang masih berlaku.
Menurutnya, pihak McD Sarinah seharusnya mengantisipasi kejadian ini sejak awal.
"Jelas itu menyalahi karena sekarang PSBB masih berlaku. Pihak McD harusnya sudah antisipasi itu dari awal, atau menghindari kejadian itu dengan tidak membuat event yang membuat hadirnya massa," ujar Gilbert saat dihubungi, Senin (11/5).
Suasana McD Sarinah (9/5). Foto: Selfy Momongan/kumparan
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, menilai massa yang berkumpul di McD Sarinah itu layak diberi sanksi. Menurut dia, sanksi denda ialah hal yang tepat.
"Sanksi yang tegas, utamanya sanksi denda, karena sanksi denda yang tinggi, merupakan PBNP yang nantinya masuk negara, yang bisa digunakan untuk membantu mencegah COVID-19. Sanksi kurungan sebagai ultimum remidium, sebagai sanksi yang terakhir," kata Hibnu kepada wartawan, Senin (11/5).
ADVERTISEMENT
Merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta, terdapat sejumlah larangan selama PSBB berlaku. Salah satunya larangan berkerumun.
Hal itu termuat dalam Pasal 13 ayat (1), bunyinya:
"Selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum."
Pergub itu pun memuat ketentuan soal sanksi, yakni pada Pasal 27, yang berbunyi:
"Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana."
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, memberikan teguran keras terhadap pengelola McD Sarinah. Foto: Dok. Satpol PP
Pergub PSBB itu merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93 menyebutkan:
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."
ADVERTISEMENT
Sementara Pasal 9 ayat (1) yang dimaksud dalam pasal itu berbunyi: "Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan."
Pusat Informasi Corona. Foto: Tim Desain kumparan
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.