Menyusul Pujaan Hati ke Bandung, Pria Iran Berurusan dengan Imigrasi

14 November 2018 19:46 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Nahas menimpa Razwand (29) warga negara Irak. Berniat untuk menikahi perempuan asal Bandung, ia malah harus berurusan dengan petugas Imigrasi Indonesia. Ia dituduh telah melanggar aturan izin tinggal bagi warga negara asing.
ADVERTISEMENT
Kasus Razwand ini bermula saat ia berkenalan dengan perempuan asal Bandung berinsial LO di media sosial Facebook. Seiring berjalannya waktu, perkenalan Rawen dengan LO berbuah kasih di antara mereka. Hingga Rawen nekat terbang ke Indonesia menemui sang pujaan hatinya yang baru ia kenal.
Pada Februari 2018, Razwand akhirnya tiba di Indonesia. Kedatangannya langsung disambut LO di Bandara Husein Sastranegara Bandung. Namun, di awal perjumpaanya tersebut, Rawen malah kecewa. Karena LO berterus terang ia sudah menikah dan memilki anak.
“Di situ saya mengakui saya sudah pisah ranjang sama suami, sudah dua tahun tidak bersama dan punya anak empat. Pertamanya saya masih single enggak punya anak, pas dia datang di Indonesia, saya baru bilang sama dia saya sudah punya anak empat dan sudah dua tahun sudah pisah ranjang," kata LO kepada wartawan saat dihubungi, Rabu (14/11).
ADVERTISEMENT
Saat diberitahu kondisinya kepada Razwand, LO mengatakan, lelaki asal Irak itu langsung kecewa. Untuk meyakinkan laki-laki Iran itu, LO menjelaskan dirinya dalam proses cerai.
“Akhirnya dia mau menerima, enggak masalah," katanya.
Razwand pun memilih untuk menetap di Bandung. Dia sempat menyewa apartemen di Kota Bandung untuk menunggu proses perceraian LO dengan suaminya. Setelah sekitar 4 bulan tinggal di apartemen, uangnya mulai menipis. Akhirnya, LO menyarankan agar Razwand tinggal di kost-kostan agar bisa menekan pengeluarannya.
Di samping itu, Razwand meminta dicarikan pekerjaan. Karena mengaku saat di Irak bekerja sebagai tulang cukur, LO mencarikan kerja yang berhubungan dengan keahliannya. Akhirnya, Razwand diterima kerja di sebuah barbershop kawasan Bandung Timur selama dua bulan.
ADVERTISEMENT
“Dia minta kerja jadi tukang cukur. Karena dia kasian sama aku, kan saya sendiri dan anak empat. Dia merasa bertanggung jawab. Aku juga suka ngebiayain dia. Jadi saling bantu saja. Jadi bukan saya yang menyuruh bekerja,” katanya.
Perkara hukum Razwand bermula di sini. Pihak Imigrasi Bandung menerima laporan ada warga negara asing yang bekerja di Indonesia tanpa izin. Razwand dicokok oleh Imigrasi untuk dimintai keterangnnya. Karena, berdasarkan visa yang dibawa, tujuan Rawen datang ke Indknesia untuk berlibur dengan izin dia minggu.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Pengawasan Kantor Imigrasi Bandung Aditia Mawardi menyebutkan, kasus hukum yang menimpa Razwand murni karena perkara over stay. Saat ini, kasus Razwand tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung. Dia dituduh telah melanggar Pasal 122 huruf a Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
ADVERTISEMENT
"Meski alasannya kehabisan uang, tetap salah. Harusnya, kalau kehabisan uang di negara orang, lapor ke Kantor Imigrasi, bilang saya over stay. Nanti solusinya bisa dideportasi, dipulangkan," ujar Aditia saat dihubungi, Rabu (14/11).
Oleh jaksa Kejari Kota Bandung, Razwand dituntut bersalah melakukan pelanggaran Pasal 122 Undang-undang Imigrasi dengan hukuman pidana penjara selama 7 bulan. Kantor Imigrasi Bandung memastikan akan mendeportasinya.
"Jadi begini, jika yang bersangkutan sudah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap, maka wajib untuk dideportasi. Sebelum deportasi, bisa masuk detensi dulu," ujar Aditya.