Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Merek Sampah Plastik Terbanyak di Indonesia Temuan Greenpeace
10 Oktober 2017 18:05 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
ADVERTISEMENT
Hasil riset yang dilakukan oleh Dr Jenna Jambeck, peneliti dari University of Georgia, menobatkan Indonesia sebagai negara penyumbang terbesar kedua sampah plastik ke laut dunia. Diperkirakan sampah plastik dari Indonesia yang masuk laut adalah sebesar 0,48-1,29 juta metrik ton per tahun.
ADVERTISEMENT
Hasil riset Jambeck tersebut telah dipublikasikan di jurnal Science pada 12 Februari 2015.
Pada 2016 dan 2017, Greenpeace Indonesia berinisiatif melakukan audit sampah di sejumlah lokasi di Indonesia. Audit ini dilatarbelakangi oleh minimnya data mengenai pencemaran sampah plastik di laut dan kepulauan Indonesia.
Pada November-September 2016 audit sampah dilakukan di Pulau Air, Pulau Karang Congkak, dan Pulau Bokor, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Sementara pada September 2017, audit dilakukan di Pulau Bokor dan lima kota di Indonesia, yaitu Padang, Pekanbaru, Bandung, Semarang, dan Yogyakarta.
Hasil audit sampah tersebut dapat dilihat pada infografik di bawah ini.
Ketua Tim Riset Relawan Greenpeace Indonesia, Luthfi Rofiana, mengatakan bahwa tujuan ia dan kawan-kawan melakukan penelitian tersebut adalah untuk menemukan solusi terbaik atas permasalahan sampah plastik di Indonesia dari konsumen, produsen, dan pemerintah Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Kenapa kita fokusnya ke brand? Karena di Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 itu kan di Pasal 15 menyatakan bahwasanya produsen itu wajib bertanggung jawab atas produk-produknya yang sulit terurai oleh alam, salah satunya adalah plastik,” terang Luthfi saat dihubungi melalui telepon oleh kumparan, Senin (9/10/2017).
Luthfi menjelaskan sebenarnya Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 menyebutkan, produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
Sementera Penjelasan Pasal 15 Undang-Undang tersebut menyatakan, yang dimaksud dengan mengelola kemasan berupa penarikan kembali kemasan untuk didaur ulang dan/atau diguna ulang.
Sederhananya, Pasal 15 tersebut sebenarnya mengamanatkan secara substantif pentingnya perluasan tanggungjawab produsen (Extended Producers Responsibility/EPR) terhadap permasalahan sampah.
ADVERTISEMENT
“Kita pengin mendorong pasal itu sebenarnya sih,” kata Luthfi.
Pada Minggu (8/10/2017) Greenpeace Indonesia bersama Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) telah menyampaikan hasi penelitiannya itu di Ibis Budget, Menteng, Jakarta.
Koordinator Nasional Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik, Rahyang Nusantara, mengatakan dengan adanya hasil audit sampah tersebut, sangat penting bagi produsen untuk segera mengambil tindakan bertanggung jawab atas sampah pasca konsumsi dari produk mereka.
"Salah satu caranya adalah dengan mendesain ulang kemasan sehingga memiliki nilai daur ulang yang tinggi dan juga menarik kembali kemasan-kemasan pascakonsumsi untuk dilakukan daur ulang,” kata Rahyang, sebagaimana dikutip dari siaran pers Greenpeace.
Penjelasan Danone
Dalam acara penyampaian hasil audit sampah itu hadir pula perwakilan dari perusahaan Danone dan Nestle. Direktur Pembangunan Berkelanjutan Grup Danone di Indonesia, Karyanto Wibowo, yang menghadiri acara tersebut mengatakan Danone berkomitmen untuk turut berkontribusi pada penyelesaian masalah sampah di Indonesia, termasuk di lautan.
ADVERTISEMENT
“Sudah pasti kami sebagai produsen AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) tidak akan melakukannya sendirian. Pengelolaan sampah, termasuk plastik, merupakan tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan; mulai dari pemerintah, produsen , mitra LSM, media dan tentu saja konsumen yang memiliki peran besar untuk mencegah sampah botol plastik mencemari lingkungan,” jelas Karyanto melalui email kepada kumparan, Selasa (10/10/2017).
Karyanto mengatakan sejak tahun 1993 Danone telah mulai mengadakan pengelolaan sampah plastik kemasan pascakonsumsi dengan mengembangkan program AQUA PEDULI (Pengelolaan Daur Ulang Limbah Plastik). Melalui PEDULI, AQUA menarik kembali botol plastik bekas melalui jalur retailer dan distributornya untuk selanjutnya dicacah dan diekspor ke Taiwan.
“Semenjak diinisiasinya program ini, industri daur ulang limbah pun berkembang di Indonesia karena botol plastik bekas telah mempunyai nilai ekonomis,” kata Karyanto.
Permasalahan sampah plastik bukan hanya tanggung jawab produsen yang membuat produk-produk kemasan berbahan plastik, melainkan juga tanggung jawab bersama, termasuk pemerintah.
ADVERTISEMENT
Juru kampanye laut Greenpeace Indonesia, Arifsyah Nasution yang juga menghadiri acara penyampaian hasil audit sampah mengatakan pemerintah sebagai pengambil kebijakan adalah faktor penentu untuk mengendalikan pencemaran plastik dan menciptakan sistem konsumsi yang bertanggung jawab.
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 terdapat Pasal 20 Ayat (2) Huruf a yang menyebutkan, pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan kegiatan pengurangan dengan menetapkan target pengurangan sampah secara bertahap dalam jangka waktu tertentu.
Pejelasan Pasal 20 Ayat (2) Huruf a tersebut menyatakan, pemerintah menetapkan kebijakan agar para produsen mengurangi sampah dengan cara menggunakan bahan yang dapat atau mudah diurai oleh proses alam. Kebijakan tersebut berupa penetapan jumlah dan persentase pengurangan pemakaian bahan yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam dalam jangka waktu tertentu.
ADVERTISEMENT
“Sebab itu, penegakan aturan dan penguatan regulasi yang sudah ada menjadi sangat penting, selain terus meningkatkan kesadaran masyarakat mengurangi konsumsi plastik”, tegas Arifsyah.
Acara penyampaian hasil audit sampah itu juga dihadiri oleh perwakilan pemerintah, yakni dari Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kepulauan Seribu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta.
Belum Ada Aturan Turunan
Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan Dinas LH DKI Jakarta, E.P. Fitratunnisa mengatakan secara nasional belum aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, termasuk terkait pasal 15 yang mewajibkan perusahaan untuk mengelola kemasan dan barang yang diproduksinya yang sulit terurai oleh alam, sehingga pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun belum menerbitkan aturan yang sifatnya mengikat terhadap perusahaan yang menghasilkan sampah plastik.
ADVERTISEMENT
Namun begitu, Fitri sapaan akrab Fitratunnisa mengatakan melalui sambungan telepon kepada kumparan, pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan beberapa regulasi yang sifatnya imbauan, contohnya Surat Edaran Gubernur tentang larangan penggunaan kantong plastik dan Instruksi Gubernur tentang penggunaan wadah ramah lingkungan untuk event-event, misalnya untuk rapat-rapat.
"Tapi peraturan yang mengikat untuk EPR sendiri (belum ada di provinsi DKI Jakarta), karena secara nasional kami masih menunggu payungnya dikeluarkan oleh KLHK (Kementerian Linkungan Hidup dan Kehutanan)," ujar Fitri, Selasa (10/10/2017).