Mereka yang Terjerat Hukum PPKM Darurat: Dirut hingga Tukang Bubur Ayam

8 Juli 2021 8:15 WIB
·
waktu baca 5 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 13:51 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Prajurit TNI mengangkat pembatas jalan saat penutupan jalan di perbatasan Tegal-Slawi, Jawa Tengah, Rabu (7/7/2021). Foto: Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Prajurit TNI mengangkat pembatas jalan saat penutupan jalan di perbatasan Tegal-Slawi, Jawa Tengah, Rabu (7/7/2021). Foto: Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah menerapkan PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli mendatang. PPKM darurat diharapkan mampu menekan mobilitas masyarakat dan menekan penularan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Hingga kini, penularan COVID-19 di RI masih belum membaik. Bahkan dalam sepekan terkahir jumlah kasus harian selalu di atas 20 ribu.
Memasuki hari kelima penerapan PPKM darurat, penerapan di lapangan masih belum optimal. Masih terjadi kepadatan di titik penyekatan hingga banyak pengguna jalan diputar balik. Selain itu, masih ada pelanggaran lainya.
Satgas COVID-19 hingga kepolisian langsung mendindak para pelanggaran PPKM darurat. Mereka dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Berikut kumparan rangkum mereka yang terjerat hukum selama lima hari penerapan PPKM darurat:

Polisi Tetapkan Dirut dan HRD Perusahaan Jadi Tersangka Pelanggaran PPKM Darurat

Polda Metro Jaya mengumumkan hasil penyelidikan kasus perusahaan pelanggar PPKM Darurat. Penyidik menetapkan 3 tersangka dari dua perusahaan yang diperiksa yaitu Loan Market Indonesia bagian dari Ray White dan PT Dana Purna Investama.
ADVERTISEMENT
Kedua perusahaan itu mengizinkan karyawannya bekerja dari kantor meski bukan usaha di bidang esensial maupun kritikal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan sebelum menetapkan tersangka polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 karyawan dari dua perusahaan tersebut.
"Diamankan di TKP (tempat kejadian perkara) 9 orang kita periksa dan tetapkan sebagai tersangka ada 2. Pertama ERK laki-laki Direktur Utamanya, kedua AHV ini manajer HR dari PT DPI. Ini dua tersangka," kata Yusri.
Surat penghentian aktivitas yang dipasang di salah satu gedung di Jakarta. Foto: Instagram/@aniesbaswedan
Sementara dari Ray White, polisi menetapkan satu tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap 5 karyawan di perusahaan tersebut.
"Kedua PT LMI alamatnya gedung Sahid, Sudirman. Kita amankan 5 orang kita dalami. Kita tetapkan tersangka perempuan SD dia CEO dari PT LMI ini," kata Yusri.
ADVERTISEMENT

Tersangka Kasus Perusahaan Langgar PPKM Darurat Terancam 1 Tahun Penjara

Yusri Yunus mengatakan, mereka dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984. Ketiganya terancam 1 tahun penjara.
"Semuanya kita ancam UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit di Pasal 14 ayat 1 juncto pasal 55 dan 56 ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," kata Yusri.
Meski begitu Yusri menyebut para tersangka tidak dilakukan penahanan oleh Polda Metro Jaya. Sebab ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
"Tidak ditahan karena ancamannya di bawah 5 tahun. Saat ini lagi pemeriksaan," kata Yusri.
Petugas Disnaker saat ikut menyidak perkantoran di Jakarta bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Instagram/@aniesbaswedan

Polisi: Dua Perusahaan Akui Salah Paksa Pegawai ke Kantor saat PPKM Darurat

Yusri Yunus mengatakan para tersangka mengetahui adanya aturan PPKM Darurat. Dalam pemeriksaan mereka mengakui kesalahannya tersebut.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil pemeriksaan mereka tahu soal PPKM Darurat ini, mereka akui kesalahannya mempekerjakan tetap, arahnya bahwa perusahaannya mau tetap berjalan. Itu rata-rata seperti itu," kata Yusri.
Namun hal itu tetap tidak bisa dibenarkan. Yusri menegaskan kebijakan pemerintah bukan untuk menyusahkan pengusaha tapi demi menyelamatkan masyarakat dari penularan virus corona.
"Tapi kan ini sekali lagi ini bukan untuk menyusahkan, untuk menyelamatkan," kata Yusri.
"Kemarin Pak Gubernur dalam viral sudah menyampaikan menegur langsung pimpinannya (perusahaan) apa tidak sadar lihat penyebaran sudah semakin gila COVID ini. Kuburan-kuburan sudah penuh, sudah diatur oleh kebijakan pemerintah untuk non esensial, non kritikal sudah di rumah saja kan bisa saat ini," tambah Yusri.
Pria yang mengaku kerabat jenderal saat ditegur tak pakai masker ditangkap polisi. Foto: Dok. Istimewa

Pria Mengaku Kerabat Jenderal Saat Ditegur Tak Pakai Masker, Kini Jadi Tersangka

Polisi menangkap pemuda di Tangsel yang viral mengaku kerabat jenderal saat ditegur aparat karena tidak mengenakan masker. Pria itu diamankan pada Rabu (7/7) siang.
ADVERTISEMENT
Usai menjalani pemeriksaan di kantor polisi dia ditetapkan sebagai tersangka. Dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan ia dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan berwarna merah.
Kali ini pria 21 tahun itu mengenakan masker.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanudin mengatakan dia melanggar sejumlah Undang Undang. Ancaman pidannya 1 tahun penjara.
"UU Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 216 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun," kata Iman.
Imam mengatakan, pemberian hukuman tersebut sebagai bentuk ketegasan dan bisa jadi contoh kepada masyarakat lainnya untuk tidak melanggar PPKM Darurat.
Kasus ini terungkap dari video viral di media sosial. Terlihat ada perdebatan pria tersebut dengan petugas. Dia sempat meminta petugas menelepon pihak keluarganya yang bertugas di korlantas Polri. Akan tetapi, permintaan itu ditolak.
ADVERTISEMENT
Pihak Korlantas Polri juga membantah pria itu merupakan kerabat salah satu jenderal di sana.
Warung bubur ayam 'Biasa Malam' di Kota Tasikmalaya yang didenda Rp 5 juta karena langgar PPKM Darurat. Foto: Dok. Istimewa

Tukang Bubur di Tasik Didenda Rp 5 Juta karena Langgar PPKM Daruat

ADVERTISEMENT
Tukang bubur di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, didenda Rp 5 juta karena melanggar PPKM darurat.
Adalah Endang Uloh (42) tukang bubur yang memiliki warung 'Biasa Malam' di perempatan Jalan Galunggung, Tasikmalaya. Endang pada saat itu sedang tidak berjualan, namun adiknya yang berjualan. Adik Endang ini bernama Sawal Hidayat (28).
Warung bubur milik Endang ini dirazia oleh Satgas COVID-19 Kota Tasikmalaya pada Senin (5/7) malam. Pada saat itu, Satgas COVID-19 Kota Tasikmalaya memergoki ada empat pembeli yang makan di tempat.
Tukang bubur di Tasikmalaya yang didenda karena layani makan di tempat telah membayar denda. Foto: Dok. Istimewa
Denda Rp 5 juta terhadap tukang bubur di warung 'Biasa Malam' yang melanggar PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya akhirnya terbayar lunas.
ADVERTISEMENT
Salwa Hidayat mengatakan, denda itu dibayarkan ke Kejari Kota Tasikmalaya pada Rabu (7/7) sore.
Salwa membayar denda tersebut usai mendapatkan donasi dari seseorang yang menggunakan alias 'hamba Allah'. Pendonasi yang merupakan Warga Bandung itu menyalurkan bantuannya lewat selebgram yang juga pegiat sosial Tasikmalaya, Uyung Aria.
"Saya tidak membayangkan dapat bantuan ini setelah diposting Pak Uyung dan rekannya di medsos malah ada yang memberikan bantuan. Alhamdulillah sudah saya terima senilai denda," kata Salwa.
Untuk mengingatkan pembelinya, Salwa melaminating resi denda tersebut. Sebab ini bukan kali pertama dia harus menanggung denda karena keegoisan pembelinya yang maksa makan di tempat meski telah dilarang.
Pengalaman pertamanya dirasakan saat pemerintah setempat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sama seperti saat PPKM Darurat, saat razia datang para pelanggannya yang memaksa makan di tempat memilih kabur.
ADVERTISEMENT
Salwa mengatakan, saat ini dia akan lebih tegas terhadap para pembelinya. Ia tidak mau jadi lagi terkena denda.
"Setelah kena denda kemarin juga ada yang memaksa makan di tempat. Saya tegaskan tolong jangan sampai saya kena denda lagi. Karena aturannya begini sekarang," ungkapnya.