Mesin e-Parking Dipakai Judi Slot, Kadishub Medan Minta Petugas Parkir Dipecat

10 Juni 2024 11:44 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi dilarang parkir. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dilarang parkir. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan Iswar Lubis akan menegur perusahaan yang petugas parkirnya menggunakan mesin e-parking untuk judi online.
ADVERTISEMENT
Hal ini menanggapi viralnya mesin e-parking dijadikan alat untuk judi slot di media sosial. Diduga ini terjadi di kawasan sekitar SMAN 1 Medan.
“Itu pegawainya perusahaan (yang menggunakan mesin e-parking untuk judi slot). Ya cuma karena kami melihat disalahgunakan mesin kita ya kita selaku Dishub ya kita tegur perusahaannya agar yang menggunakan itu dipecat,” kata Iswar saat dihubungi, Senin (10/6).
“Kita tegur perusahaannya,” tegasnya.
Namun, Iswar enggan menyebut nama perusahaan yang dimaksud.
Iswar berpesan agar masyarakat tidak menyalahkan Dishub atas peristiwa tersebut. Sebab, menurutnya, kejadian ini adalah tanggung jawab oknum yang menggunakan mesin untuk judi.
Terlebih, oknum tersebut bukan pula pegawai Dishub. Jadi, Dishub hanya memfasilitasi mesin e-parking.
“Jadi gini itu oknum ya, ada oknum yang menggunakan mesin e-parking menggunakan judi onlinenya. Oknumnya ya harus kita (minta) pecat (ke perusahaan), gitu aja kuncinya,” kata dia.
ADVERTISEMENT
“Tapi kan enggak mungkin sama ketika orang menggunakan handphone menggunakan judi online, kan enggak mungkin toko hp saya tutup? Jadi jangan salahkan mesinnya, salahkan oknumnya, dia menyalahgunakan,” pungkasnya.