Mesir Perintahkan Semua Masjid Tarik Kotak Amal

8 November 2021 5:39 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Masjid Attarine, Mesir Foto: Shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
Masjid Attarine, Mesir Foto: Shutter stock
ADVERTISEMENT
Kementerian Wakaf Mesir mengeluarkan perintah baru terkait penyimpanan kotak sumbangan atau amal di dalam masjid. Mereka memerintahkan seluruh masjid menarik setiap kotak amal yang ada di dalam masjid.
ADVERTISEMENT
“Dilarang memungut uang, donasi atau bantuan tunai di masjid dengan alasan apa pun, dan dilarang keras menempatkan kotak sumbangan di dalam atau di luar masjid dari pihak atau individu mana pun,” tulis keputusan dari Kementerian Wakaf Mesir dikutip dari egypttoday, Senin (8/11).
Menteri Wakaf Mesir, Muhammad Mukhtar Gomaa, telah memberikan waktu selama sepuluh hari. Selama kurun waktu tersebut, seluruh masjid harus mengeluarkan kotak sumbangan dari dalam masjid.
"Tujuan menghilangkan kotak sumbangan dari masjid adalah untuk mencapai tingkat transparansi tertinggi,” kata Kepala Sektor Keagamaan di Kementerian Wakaf Mesir, Hisham Abdel Aziz.
Ia menambahkan, keputusan ini bukan berarti melarang donasi tetapi melegalkan proses penggalangan dana. Sebab Kementerian Wakaf telah memiliki dua rekening untuk menerima sumbangan dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Langkah ini dilakukan mengingat digitalisasi keuangan dan inklusi keuangan,” ucap Hisham Abdel Aziz.
Sementara Wakil Menteri Wakaf, Nouh Al-Esawy, mengatakan hanya ada 220 kotak sumbangan di 120 masjid yang dinyatakan legal oleh pemerintah. Sedangkan jumlah total masjid dan tempat ibadah di Mesir mencapai 140.809.