Mesir Vonis Pimpinan Ikhwanul Muslimin Penjara Seumur Hidup

9 April 2021 7:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ikhwanul Muslimin di Mesir Foto: Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Ikhwanul Muslimin di Mesir Foto: Reuters
ADVERTISEMENT
Mesir menjatuhkan vonis pimpinan tertinggi organisasi terlarang Ikhwanul Muslimin, Mahmud Ezzat dengan hukuman penjara seumur hidup. Mahmud Ezzat divonis penjara seumur hidup di usianya ke 76 tahun.
ADVERTISEMENT
Dia divonis setelah dinyatakan bersalah karena melakukan terorisme. Ezzat dilaporkan bergabung dengan Ikhwanul Muslimin pada tahun 1960-an, dan menghabiskan waktu di penjara di bawah pimpinan almarhum Presiden Mesir Gamal Abdel Nasser, Anwar Sadat dan Hosni Mubarak.
"Pengadilan Kriminal Kairo pada Kamis (8/4) menghukum Mahmoud Ezzat, penjabat pembimbing tertinggi Ikhwanul Muslimin yang ditunjuk sebagai teroris, untuk seumur hidup atas tuduhan pembunuhan dan terorisme," menurut surat kabar Al-Ahram, dikutip AFP, Jumat (9/4).
Ezzat ditangkap pada Agustus 2020 di Kairo, setelah melarikan diri selama beberapa tahun.
Dia dinyatakan bersalah karena menghasut untuk membunuh dan memasok senjata selama bentrokan antara demonstran di luar markas besar Ikhwanul Muslimin pada 2013.
Pada 2015, Ezzat dijatuhi hukuman mati in absentia, serta hukuman penjara seumur hidup, setelah dinyatakan bersalah karena mengawasi pembunuhan tentara dan pejabat pemerintah.
ADVERTISEMENT
Dia dituduh terlibat dalam pembunuhan jaksa penuntut negara Hisham Barakat, yang meninggal di rumah sakit setelah bom mobil di Kairo pada 2015.
Ikhwanul Muslimin dilarang di Mesir sejak 2013 atau beberapa bulan setelah tentara menggulingkan presiden Islam Mohamed Morsi, yang berasal dari gerakan tersebut.
Organisasi terlarang itu didirikan pada tahun 1928.