Meski Berat, BPPT Siap Integrasi dengan BRIN

Presiden Jokowi mengintegrasikan sejumlah lembaga nonkementerian seperti BPPT, LAPAN, LIPI, dan BATAN menjadi organisasi pelaksana di dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Hal tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 yang telah ditetapkan pada 28 April lalu. Bagaimana tanggapan BPPT terkait dengan integrasi tersebut?
Kepala Biro Hukum Kerja Sama dan Humas BPPT Chaidir menjelaskan bahwa lembaganya siap berintegrasi dengan BRIN.
"Kita siap sih. BPPT siaplah mendukung BRIN dan kita selalu memberikan masukan, kalau bisa enggak usah sampai mengintegrasikan keseluruhannya. Karena itu kan berat. Karena kan 4 lembaga ini BATAN, LAPAN sudah 50 tahun usianya. LIPI dengan prosesnya banyak," kata Chaidir, Kamis (6/5).
Namun, Chaidir menyebut integrasi ini tidak akan mudah. Masa transisi tidak akan berjalan instan. Sementara, batas waktu integrasi berdasarkan Perpres hanya 2 tahun.
"Rasanya berat ya. Mungkin akan dicoba tapi akan berat," ujarnya.
"Kita inginnya pendekatannya ekosistem. Di mana masing-masing lembaga ini kan punya tugas masing-masing dan setiap tugas punya cara dan proses berbeda-beda. Kalau diorkestrasi bisa tapi kalau disatukan bisa malah menjadi proses yang berlarut-larut," tambahnya.
Dalam proses integrasi nanti, Chaidir juga memastikan bahwa akan ada tim transisi yang dibentuk BRIN. Tim ini akan mengurusi peleburan mulai dari administrasi hingga kepegawaian.
"BRIN kalau enggak salah namanya tim transisi. Mereka akan punya tim transisi misalnya bagaimana nanti pengelolaan SDM. Ini kan mestinya dijabat pejabat struktural kalau nanti LPNK ini menjadi organisasi pelaksana yang fungsional," katanya.
Diketahui, Pasal 69, Ayat 2 dalam Perpres 33/2021 dijelaskan bahwa LIPI, BPPT, LAPAN, dan BATAN akan menjadi organisasi pelaksana di BRIN.
"Dengan integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Badan Tenaga Nuklir Nasional, dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional menjadi OPL di lingkungan BRIN," sebagaimana ditulis dalam ayat 2 pasal 69 yang dikutip kumparan.
