Meski Damai, Ipda Fajri yang Duga Paksa Pacar Aborsi Tetap Diperiksa Etik

6 Februari 2025 12:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Polda Aceh terkait kasus dugaan Ipda Yohananda Fajri paksa pacar aborsi di gedung Parlemen, Jakarta pada Kamis (6/2/2025).  Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Polda Aceh terkait kasus dugaan Ipda Yohananda Fajri paksa pacar aborsi di gedung Parlemen, Jakarta pada Kamis (6/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Edwwi Kurniyanto, menyebut, kasus anggota Polres Bireun Ipda Yohananda Fajri yang diduga memaksa mantan pacarnya melakukan aborsi berakhir damai.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Ipda Fajri tetap diperiksa secara etik karena perbuatannya dianggap mencoreng citra institusi Polri.
“Dalam pelaksanaan gelar penyelidikan Paminal terhadap Ipda YF, ini dikategorikan memang menurunkan citra Polri,” ujarnya di RDPU bersama Komisi III DPR RI, di gedung Parlemen, Jakarta pada Kamis (6/2).
“Sehingga untuk proses lanjutannya akan dilanjutkan ke pihak Wabprof dan dilanjutkan ke pemeriksaan kode etik,” sambungnya.
Ipda Yohananda Fajri, anggota Polres Bireuen, Aceh, yang diduga memaksa pacar aborsi. Foto: Dok. TVR Parlemen
Edwwi mengatakan bahwa antara Ipda Fajri dan mantan pacarnya, VF, telah bertemu di sebuah kafe di Bali pada Kamis (30/1) lalu. Dari hasil pertemuan yang diinisiasi Propam Aceh tersebut, keduanya sepakat berdamai.
“Dengan hasil sepakat berdamai dan tidak memperpanjang permasalahan kedua belah pihak yang selama ini dipermasalahkan,” kata Eddwi.
“Dari langkah-langkah yang kami lakukan sampai mitigasi, dari pihak saudari VF sampai saat ini dan sekarang tidak mempermasalahkan lagi dan ini dianggap adalah masalah pribadi dan tidak akan memperpanjang,” sambung Eddwi.
Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Polda Aceh terkait kasus dugaan Ipda Yohananda Fajri paksa pacar aborsi di gedung Parlemen, Jakarta pada Kamis (6/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Kasus ini awalnya ramai usai Vanessa mengunggah kisahnya di media sosial. Ia mengaku terancam tak bisa memiliki keturunan lagi karena mengalami infeksi rahim dan kista.
ADVERTISEMENT
Selain itu, katanya Ipda Fajri juga berkali-kali berselingkuh dengan wanita lain hingga taruni Akpol.
Menanggapi ramainya dugaan itu, Polda Aceh pun langsung mencopot Ipda Fajri dari jabatannya sebagai Pamapta Polres Bireuen.
"Yang bersangkutan sedang dalam proses, jabatan sudah dicopot," kata Eddwi kepada kumparan, Selasa (28/1).