Meski Dipenjara, Ahok Wajib Hadir Saat Mediasi dengan Veronica

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ahok dalam sidang pembacaan vonis. (Foto: Isra Triansyah/POOL)
zoom-in-whitePerbesar
Ahok dalam sidang pembacaan vonis. (Foto: Isra Triansyah/POOL)

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan permohonan cerai kepada istrinya Veronica Tan. Surat permohonan itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Negari Jakarta Utara.

Wakil Kepala Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng memastikan surat itu sudah diterima oleh PN Jakarta Utara dan teregistrasi No. 10/Pdt.G/2018/PN.JKT.UTR pada Jumat (5/1).

Dalam kasus perceraian, sebelum menjalani sidang pihak penggugat maupun pihak tergugat akan menjalani mediasi terlebih dahulu. Dalam proses mediasi inilah penggugat maupun tergugat wajib hadir.

"Harus dia datang. Bagaimana dia caranya, dia sudah punya kuasa mewakili kepentingan penggugat bertindak untuk dan atas nama penggugat. Tapi pada saat mediasi wajib hadir," ujar Jootje di Pengadilan Negari Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (8/1).

Kewajiban seorang penggugat maupun tergugat dalam mediasi sudah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2016.

"Wajib hadir karena ada konsekuensi hukumnya," imbuh dia.

Jootje mengatakan, mediator tidak mesti berasal dari dalam Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mediator bisa saja berasal dari luar pengadilan dan disetujui oleh Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Banyaknya jumlah mediasi tergantung mediatornya," tambah dia.

video youtube embed

Jootje mengungkapkan, biasanya tidak perlu waktu lama bagi kepala PN Jakarta Utara untuk menentukan waktu mediasi sebelum menjalani sidang perceraian. Paling tidak, seminggu setelah surat diterima, jadwal mediasi sudah bisa diketahui.

"Biasanya hanya satu minggu setelah penetapan (majelis hakim)," ucap dia.