Meski Kontroversial, Nyoman Adhi Dilantik Jadi Anggota BPK Hari Ini
·waktu baca 2 menit

Mahkamah Agung (MA) mengagendakan pelantikan terhadap Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK RI 2021-2026 pada hari ini. Nyoman akan menggantikan Bahrullah Akbar yang telah habis masa jabatannya pada 29 Oktober 2021.
Berdasarkan keterangan pers yang diterima kumparan dari Humas MA, pelantikan akan dilakukan pada hari ini, Rabu (3/11) siang. Pelantikan dilakukan di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja Gedung Mahkamah Agung dipimpin oleh Ketua MA Syarifuddin.
Pengucapan sumpah jabatan Nyoman Adhi sebagai Anggota BPK RI berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Jokowi Nomor: 126/P Tahun 2021 tanggal 18 Oktober 2021 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Peresmian Anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
Nyoman Adhi terpilih menjadi Anggota BPK RI setelah mendapatkan suara terbanyak usai melewati proses kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI. Ia memperoleh 44 suara dari jumlah total 56 suara.
Meski demikian, pemilihan Nyoman Adhi diiringi kontroversi. Hal tersebut dikarenakan saat terpilih menjadi anggota BPK, Nyoman Adhi dinilai tak memenuhi syarat dalam UU BPK.
Diketahui, Nyoman Adhi merupakan seorang birokrat PNS aktif pada Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan. Pada 3 Oktober 2017-20 Desember 2019, Nyoman Adhi masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Manado, Sulawesi Utara.
Atas jabatan itu, Nyoman Adhi masih tergolong sebagai Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan UU BPK. Sebab, dalam pasal 13 huruf j UU BPK disebutkan bahwa pejabat baru boleh maju sebagai anggota BPK jika telah meninggalkan jabatannya selama 2 tahun.
Sedangkan, jangka waktu 2 tahun Nyoman Adhi baru selesai pada 20 Desember 2021. Di sisi lain, kekosongan jabatan BPK telah terjadi 29 Oktober 2021. Sehingga, Nyoman Adhi dinilai tak memenuhi syarat.
Hal itu pula yang dipermasalahkan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Dadang Suwarna selaku runner up dalam pemilihan anggota BPK di DPR.
MAKI sendiri telah meminta kepada MA untuk tidak melantik Nyoman Adhi sebagai anggota BPK.
"Selanjutnya MAKI akan berkirim surat kepada ketua Mahkamah Agung untuk tidak melakukan pelantikan Nyoman Adhi Suryanyadna sebagai anggota BPK yang baru menggantikan Bahrullah Akbar," ujar koordinator MAKI Boyamin, Senin (1/11). Saat ini Boyamin tengah tengah menggugat terpilihnya Nyoman Adhi ke PTUN.
