Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, menjadi saksi dalam sidang dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di MK tahun 2013. Ia dimintai keterangan untuk terdakwa Muhtar Ependy.
ADVERTISEMENT
Status Akil saat ini merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Sukamiskin, Bandung. Akil dinyatakan bersalah menerima suap terkait penanganan sengketa Pilkada di MK.
Kendati demikian, Akil dalam kesaksiannya di sidang, tetap membantah telah menerima suap melalui Ependy. Sebelumnya Ependy didakwa menjadi perantara suap untuk Akil.
Hakim beberapa kali bertanya kepada Akil soal penerimaan uang, termasuk dugaan penerimaan uang dalam dus dari Ependy. Namun, Akil berkukuh tak mengakuinya.
"Yang kami tanya, soal uang (ada enggak)?" tanya hakim I Made Sudani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/1).
"Ya kan kalau ada pasti disita KPK. Kan uangnya ada katanya berdus-dus. Pasti disita dong uang itu," jawab Akil.
ADVERTISEMENT
Hakim pun meminta Akil agar memberikan keterangan yang benar dalam persidangan. Terlebih, Akil sudah divonis bersalah. Namun Akil tetap membantah menerima uang.
Akil menilai saksi yang menyatakan pernah mengirim uang dalam dus kepadanya berbohong.
"Misalnya, ada saksi bilang antarkan uang Rp 36 miliar pake dus, logikanya mana. Mungkin saksi berbohong saja," ucapnya.
Hakim kemudian menyinggung pemberian uang kepada Akil yang disimpan di salah satu bank. Akil menganggap penyimpanan uang itu tidak ada kaitan dengannya.
"Tidak ada sama sekali (kaitannya). Yang saya tahu di saksi sidang, itu uangnya mereka yang di titip di Bank Kalbar. Saya enggak ada urusannya," tegas Akil.
Dalam kasusnya, Muhtar Ependy didakwa menjadi perantara suap untuk Akil Mochtar.
ADVERTISEMENT
Muhtar Ependy disebut menjadi perantara suap sebesar Rp 16,42 miliar, Rp 10 miliar, USD 316.700, dan USD 500 ribu. Suap itu diduga terkait penanganan sengketa Pilkada di MK pada tahun 2013.
Jaksa KPK menyebut uang itu dari calon Wali Kota Palembang, Romi Herton, calon Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri. Suap diberikan agar Ependy bersama Akil memenangkan Romi dalam sengketa Pilkada Kota Palembang yang saat itu bergulir di MK. Adapun suap dari Budi agar Ependy dan Akil memenangkannya dalam sengeketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang.
Ependy juga didakwa melakukan pencucian uang dengan menempatkannya di rekening BPD Kalbar hingga membeli aset.