Meski Tak Masuk Manifes, Korban KMP Yunicee Dipastikan Dapat Asuransi
·waktu baca 3 menit

Seluruh penumpang yang menjadi korban tenggelamnya KMP Yunicee di perairan Selat Bali, Selasa (29/6) malam, dipastikan memperoleh asuransi dari Jasa Raharja. Penumpang yang tidak tercatat dalam manifes juga akan mendapat asuransi.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XI Jawa Timur, Rocky Surentu. Menurutnya, sesuai dengan ketentuan yang ada seluruh pengguna jasa angkutan penyeberangan berhak mendapatkan asuransi ketika terjadi kecelakaan di laut.
“Intinya dari Jasa Raharja, khusus orangnya, manusianya mereka talangi, dibayarkan. Karena sudah ketentuan hukum hierarki mereka. Semua yang ada di kapal harus dibayarkan (termasuk yang tidak masuk manifes),” kata Rocky saat dikonfirmasi wartawan via telepon Jumat (2/7).
Salah satu contoh, ialah petugas loket Pelabuhan Gilimanuk yang turut menjadi korban meninggal KMP Yunicee. Keluarganya tetap berhak menerima asuransi, meski korban tidak tercatat dalam manifes kapal.
“Seperti Alm. Qoyum (petugas loket di Pelabuhan Gilimanuk) itu nggak masuk manifes, karena ia pegawai. Kalau di ASDP istilahnya SAB (surat angkutan bebas). Termasuk saya juga SAB kalau naik kapal,” tambahnya.
Namun untuk proses ganti rugi kendaraan bermotor yang turut tenggelam, kata Rocky, membutuhkan berita acara khusus, terkait jenis maupun surat bukti kepemilikan kendaraan. “Kecuali kendaraan harus dibuatkan berita acara khusus benar kendaraan itu, jenis apa harus ada dilampiri BPKB dan sebagainya,” imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Pimpinan Jasa Raharja Putera Cabang Banyuwangi, Agung Karyanto menyatakan, sepanjang yang bersangkutan berada di dalam kapal yang tenggelam maka dipastikan akan mendapatkan santunan. Masing-masing korban meninggal dunia ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta.
Bagi penumpang yang tidak masuk dalam manifes, acuannya adalah hasil penyelidikan kepolisian. Jika sudah ditetapkan nama penumpang yang berada di dalam kapal namun tidak masuk dalam manifes maka daftar nama tersebut dipastikan akan mendapatkan santunan.
"Ada polisi itu yang menentukan. Ini benar (berada dalam kapal) kita bayar. Sesuai dengan itu. Menunggu hasil penyelidikan Polisi," tegasnya.
Untuk penumpang yang masuk dalam manifes, menurutnya sudah tidak ada masalah. Semua korban meninggal sudah diberikan santunan dan diserahkan langsung kepada keluarganya. "Kalau yang ada dalam manifes sudah clear kecuali yang belum dapat identitas. Semua sudah kita bayarkan," jelasnya.
Dirjen Hubdat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi mengatakan, lima dari tujuh korban meninggal KMP Yunicee sudah memperoleh asuransi dari Jasa Raharja.
“Dari 7 orang meninggal, sebanyak lima korban sudah menerima santunan Jasa Raharja. Perorang 50 juta. Sementara yang dua orang belum diberikan santunan karena masih divalidasi oleh Jasa Raharja terkait ahli waris yang menerima santunan ini,” kata Budi saat konferensi pers Rabu malam (30/6).
Sejauh ini, dari total 76 orang yang diduga menjadi penumpang KMP Yunicee, 51 orang ditemukan selamat dan tujuh orang meninggal dunia. Sementara 18 orang lainnya masih dalam proses pencarian Tim SAR.
