news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Meski Terlihat Sama, Ini Perbedaan Brimob dan Densus 88

30 Juli 2020 17:06 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lambang Brimob dan Densus 88. Foto: Wikipedia
zoom-in-whitePerbesar
Lambang Brimob dan Densus 88. Foto: Wikipedia
ADVERTISEMENT
Peristiwa mencekam yang terjadi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada awal Mei 2018. Kejadian tersebut menewaskan lima anggota Densus 88, serta menyisakan kisah penyanderaan terhadap seorang anggota Densus lainnya.
ADVERTISEMENT
Sebuah pertanyaan pun mulai mengemuka, mengapa rusuh di Mako Brimob itu menewaskan korban yang justru dari kalangan Densus 88? Mengingat bahwa tempat itu adalah Markas Brimob yang notabene dihuni oleh anggota Brimob, bukan anggota Densus 88.
Jawaban atas pertanyaan itu sebetulnya hanya dapat dipahami jika mengetahui status dari Mako Brimob itu sendiri. Lebih lagi mengetahui siapa yang berwenang terhadap blok-blok Rumah Tahanan (Rutan) yang ada wilayah tersebut.
Suasana di Mako Brimob. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Begini, meski Rutan teroris berada di Mako Brimob, itu tak berarti anggota Brimob berwenang mengurus para tahanan. Sebab, kewenangan Rutan itu justru dikelola Bareskrim Mabes Polri dan Densus 88.
Status lima orang yang tewas itu pun bukan bagian dari Brimob. Mereka merupakan anggota Sabhara dan Reskrim yang di Bawah Kendali Operasi (BKO) ke Densus 88.
ADVERTISEMENT
Anggota brimob sendiri tak diizinkan sembarangan masuk ke dalam Rutan tersebut. Mereka hanya sebatas penjaga di ring luar. Dengan kata lain, Rutan tersebut berdiri terpisah dari Peraturan Urusan Dalam (PUD) Mako Brimob.

Lalu apa bedanya Brimob dan Densus 88?

Kondisi terkini area Mako Brimob. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Brimob merupakan pasukan kepolisian yang lahir pada 14 November 1946. Dalam praktiknya, Korps Brimob memiliki dua sub unit utama, yang biasa disebut dengan nama resimen Gegana dan Pelopor.
Resimen gegana, atau yang biasa dikenal sebagai unit Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) bertugas untuk melaksanakan operasi kepolisian khusus seperti penjinakan bom, hingga penanganan senjata kimia dan radioaktif.
Sementara itu, resimen pelopor bertugas untuk melaksanakan operasi kepolisian khusus dan bersifat Paramiliter. Mulai dari penanganan kerusuhan dan huru-hara, hingga upaya pencarian dan penyelamatan (SAR), pengamanan instalasi vital hingga operasi gerilya pertempuran.
ADVERTISEMENT
Baik resimen gegana maupun pelopor memiliki kemampuan taktikal dalam pembebasan sandera di area-area perkotaan. Kedua resimen tersebut disiapkan pula untuk melakukan penggerebekan kepada kriminal bersenjata seperti teroris atau separatis.
Dalam perjalanannya, Brimob telah menorehkan berbagai macam catatan sejarah. Seperti turut ke lapangan memperjuangkan pembebasan Irian Barat pada era Soekarno, terlibat operasi penumpasan DI/TII, hingga menjinakkan berbagai teror bom di nusantara hingga saat ini.
Ilustrasi densus 88. Foto: MN Kanwa/ANTARA
Keberadaan Densus 88 tak bisa dipisahkan dari peristiwa Bom Bali 1 yang terjadi pada tahun 2002 silam. Keberadaannya merupakan respons dari pemerintah kala itu untuk menciptakan satuan khusus yang fokus bergerak memerangi terorisme.
Pada 30 Juni 2003, satuan khusus tersebut diresmikan sebagai Detasemen Khusus 88 Anti Teror atau biasa dikenal dengan Densus 88 yang berada di bawah naungan Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Anggota Densus 88 sendiri kemudian dirancang untuk memiliki kemampuan dalam mengatasi gangguan teroris mulai dari penyanderaan hingga ancaman bom. Anggota Densus juga dilatih untuk memiliki kemampuan negosiasi yang baik.
Sekilas tampak bahwa Densus 88 memiliki kemampuan yang sama dengan Brimob. Namun, Densus 88 diberi kewenangan lebih untuk melakukan penyelidikan dan menangkap seseorang atau sekelompok orang yang dipastikan merupakan anggota jaringan teroris.

Terkait Kerusuhan di Rutan Mako Brimob, Tanggung jawab Densus 88?

Jawaban berbeda justru disampaikan oleh Wakapolri Komjen Pol Syafruddin. Dalam keterangannya kepada awak media, dia menyebut Rutan Mako Brimob yang sempat dikuasai itu bukan tanggung jawab Polri.
"Saya luruskan dulu, bahwa rutan di Kompleks Brimob itu adalah rutan negara cabang Salemba. Jadi yang bertanggung jawab adalah Kemenkumham melalui Ditjen Lapas, jadi bukan rutan anggota Polri, rutan biasa," ungkap Syafruddin di Istana Bogor, Kamis (10/5).
ADVERTISEMENT
Ia menyebutkan, rutan tersebut sudah ditetapkan sebagai rutan umum sejak tahun 2006 silam. Untuk itu, Syafruddin menegaskan masalah rusuh di Rutan Mako Brimob tersebut harus diselesaikan secara komprehensif antara Kemenkumham dan Polri.
====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.