Mesum di Bulan Puasa, Pasangan Nonmuhrim di Aceh Disiram Air Comberan oleh Warga

19 April 2021 13:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hukum cambuk. Foto: AFP/CHAIDEER MAHYUDDIN
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum cambuk. Foto: AFP/CHAIDEER MAHYUDDIN
ADVERTISEMENT
Warga Desa Cot Masjid, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, mengamankan pasangan nonmuhrim berinisial HA dan FZ akibat ketahuan berduaan di dalam kamar kos di tengah bulan suci Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP/WH Banda Aceh, Zakwan, mengatakan pasangan nonmuhrim mesum itu digerebek oleh warga pada Minggu (18/4) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Pasangan ini sama-sama telah menikah, HA sudah punya istri dan FZ telah memiliki suami,” ujar Zakwan saat dikonfirmasi, Senin (20/4).
Zakwan menuturkan, penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan pemilik kos yang ditempati oleh FZ. Dia melihat adanya bekas puntung rokok dan sebuah sepeda motor. Sementara FZ diketahui selama ini tidak pernah memiliki kendaraan apa pun.
“Kemudian digedor oleh pemilik kos bersama warga, dan setelah dibuka mereka menemukan ada lelaki di dalam. Setelah itu warga membawa mereka keluar dan memandikannya dengan air got,” katanya.
HA merupakan warga asal Pidie Jaya, Aceh, dan FZ adalah warga Kudus, Jawa Tengah. Keduanya sama-sama telah menikah dan bekerja di Banda Aceh.
ADVERTISEMENT
Warga selanjutnya membawa kedua pasangan ini ke masjid desa setempat, lalu menghubungi Satpol PP/WH Banda Aceh untuk menjemput mereka. Dari hasil pemeriksaan petugas, HA dan FZ mengakui sudah berhubungan badan layaknya suami-istri.
“Menurut pengakuannya sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Ini adalah kasus perdana pelanggaran syariat di bulan suci Ramadhan tahun ini,” ungkap Zakwan.
Atas perbuatannya, HA dan FZ terancam mendapatkan hukuman cambuk masing-masing sebanyak 30 kali.
“Terancam hukum cambuk masing-masing 30 kali, saat ini keduanya mulai ditahan selama 20 hari ke depan,” pungkasnya.