Meutya: Aturan Pembatasan Konten Medsos Untuk Anak Dalam Penggodokan Akhir

17 Februari 2025 16:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid berjalan usai melakukan rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid berjalan usai melakukan rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah saat ini sedang menggodok aturan tentang pembatasan media sosial untuk anak-anak.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikannya usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (17/2).
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat nanti beliau sendiri akan menyampaikan. Pada dasarnya prinsipnya bahwa sesuai masukan yang luar biasa dari publik pemerintah tengah menggodok, menggodok peraturan terkait perlindungan anak di ranah digital," kata Meutya.
Meutya menjelaskan, pemerintah menampung berbagai masukan dari segala pihak yang nantinya keputusan itu akan disampaikan langsung oleh Prabowo.
"Dan berbagai masukan tentu kita tampung. Saat ini dalam penggodokan akhir, nanti Pak Presiden yang akan menyampaikan kepada publik," ujarnya.
Sebelumnya, Meutya pernah menjelaskan soal dasar aturan yang akan dipakai jika pembatasan media sosial untuk anak-anak diterapkan, yakni dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) maupun Undang-undang.
ADVERTISEMENT
“Kami ada beberapa pilihan, Pak Ketua, yang pertama aturan PP kemudian undang-undang, aturan PP nanti bisa diikuti oleh Permen (Peraturan Menteri),” kata Meutya dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI pada Selasa (4/1).
Politikus Golkar ini mengatakan, apabila aturan tersebut dibutuhkan segera, bisa dituangkan dalam bentuk PP kemudian dikuatkan dengan Undang-undang jika diperlukan.
“Nanti kalau PP itu dirasa harus dikuatkan di Undang-undang, nanti kita bisa sama-sama menguatkannya dalam bentuk Undang-undang,” ujar dia.