Meutya Hafid Copot 2 Pejabat Komdigi yang Jadi Tersangka Korupsi PDNS
·waktu baca 3 menit

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mencopot dua pejabat Komdigi yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Kedua pejabat itu adalah:
Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aptika Kemkominfo Tahun 2019-2023, Bambang Dwi Anggono;
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan PDNS pada Kemkominfo tahun 2020-2024; Nova Zanda.
Saat ini, Bambang Dwi Anggono menjabat Direktur Komunikasi Publik Komdigi.
"Terkait dua pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Meutya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/5).
Meutya menyatakan Komdigi berkomitmen mendukung Aparat Penegak Hukum dalam proses hukum untuk mengusut kasus PDNS tersebut. Selain itu, Komdigi juga membentuk tim internal untuk mengevaluasi tata kelola proyek pengadaan Pusat Data Nasional.
"Kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data," Meutya.
Dalam kasus korupsinya, Kejari Jakpus menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah mantan pejabat Kominfo, yakni Dirjen Aptika Kemkominfo periode 2016-2024, Semuel Abrijani Pangerapan.
Meutya menekankan, adanya kasus korupsi ini dapat dijadikan momentum untuk memperkuat pengawasan internal.
"Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas. Kami jadikan ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini. Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan," tegasnya.
Korupsi PDNS
Kasus ini berawal ketika Pemerintah RI menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, yang mengamanatkan dibentuknya sebuah Pusat Data Nasional (PDN) sebagai pengelolaan data terintegrasi secara mandiri dan sebagai infrastruktur SPBE Nasional.
Namun, pada 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) justru membentuk Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan nomenklatur dalam DIPA Tahun 2020. Padahal hal itu tak sesuai dengan Perpres Nomor 95 tahun 2018.
Pelaksanaan dan pengelolaan PDNS pun diduga dibuat sedemikian rupa agar ketergantungan kepada pihak swasta. Diduga, hal itu agar Semuel Pangerapan dkk memperoleh keuntungan dengan bermufakat jahat dalam pengkondisian pelaksanaan PDNS.
“Perbuatan tersebut dilakukan demi memperoleh keuntungan oleh para tersangka yang dilakukan dengan pemufakatan untuk pengkondisian pelaksanaan kegiatan Pusat Data Nasional Sementara. Di mana dalam perencanaan tender, KAK yang digunakan mengacu pada perusahaan tertentu yang kemudian di dalam proses tendernya perusahaan tersebut akhirnya dimenangkan,” ujar Kajari Jakpus Safrianto Zuriat Putra dalam konferensi pers, Kamis (22/5).
“Dalam pelaksanaannya perusahaan pelaksana justru mensubkonkan kepada perusahaan lain dan barang yang digunakan untuk layanan tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis. Hal ini dilakukan agar para pihak mendapatkan keuntungan dan mendapatkan kickback melalui suap di antara pejabat Kominfo dengan pihak pelaksana kegiatan,” sambungnya.
Pagu Anggaran kegiatan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dari tahun 2020-tahun 2024 adalah Rp 959.485.181.470. Kerugian negara disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Ada kickback hingga Rp 11 miliar untuk pejabat Kominfo terkait proyek tersebut. Diduga, kickback diberikan oleh Alfi Asman selaku Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023 kepada Semuel dan Bambang.
