Meutya Hafid Minta Platform Digital Berbenah, Perbaiki Fitur Agar Ramah Anak
ยทwaktu baca 2 menit

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah saat ini tengah menyiapkan pelaksanaan konkret dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tanggung Jawab Platform Digital terhadap Konten Ramah Anak.
Meski klasifikasi konten digital untuk anak dan remaja belum diumumkan, Meutya menyebut pemerintah memberi waktu kepada platform untuk memperbaiki fitur mereka agar sesuai dengan semangat perlindungan anak.
"Jadi memang kami memberikan waktu juga kepada platform platform untuk kemudian memperbaiki fitur-fitur ataupun aplikasi-aplikasi mereka supaya lebih ramah untuk anak-anak Indonesia," ujar Meutya dalam acara di TMII, Jakarta Timur, Kamis (31/7).
Meutya juga menyampaikan apresiasi kepada sejumlah platform digital yang telah mulai mengambil langkah proaktif dengan menghadirkan fitur ramah anak dan remaja. Keberadaan fitur-fitur ini akan menjadi pertimbangan dalam mengelompokkan risiko konten saat klasifikasi resmi diberlakukan.
"Tapi meskipun belum klasifikasi ini kita umumkan, kita amat apresiasi dan cukup senang dengan teman-teman platform yang kemudian merespons PP 17 tahun 2025 dengan membuat fitur-fitur untuk remaja, fitur-fitur untuk anak-anak. Sehingga nanti ketika kita lakukan klasifikasi kalau memang fitur untuk remaja ini betul ya kita bisa masukkan klasifikasi yang lebih dengan risiko yang medium, bukan risiko tinggi," jelasnya.
Terkait waktu implementasi, Meutya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tergesa-gesa. Pemerintah akan mengedepankan komunikasi dan kolaborasi antar-pihak agar pelaksanaan aturan berjalan dengan efektif dan menyeluruh.
"Aturan PP ini kan memang memberikan waktu ya. Jadi kita juga nggak mau buru-buru menilai, kita beri waktu kepada platform untuk memperbaiki fitur-fiturnya dan juga merespons PP ini. Tentunya dalam waktu dekat kita juga akan umumkan, tapi dalam prinsip ini kita ingin kolaboratif," tutur Meutya.
Dia juga mengingatkan bahwa klasifikasi tidak hanya akan berbasis pada konten negatif seperti pornografi atau judi daring, melainkan juga unsur adiktif yang berpotensi membahayakan tumbuh kembang anak meski secara eksplisit tidak bermuatan negatif.
"Dilihat dari adiksi, dilihat dari teman-teman misalnya ada konten-konten pornografi, bagaimana komplain terhadap konten-konten negatif lainnya tidak hanya pornografi tapi misalnya juga judi online dan lain-lain. Tapi kita juga melihat unsur adiksi. Jadi bisa saja tidak ada konten negatifnya tapi adiknya amat tinggi, itu juga kita akan masukkan kepada variabel yang dihitung dalam klasifikasi," pungkas dia.
