Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Meutya Hafid: Pegawai Komdigi yang Jadi Tersangka Kasus Judol Dinonaktifkan
1 November 2024 17:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan akan langsung memberhentikan secara tidak hormat kepada pegawai di Kemkomdigi yang terlibat kasus judi online.
ADVERTISEMENT
“Ya kalau misalnya ini kalau tersangka tentu akan sementara dinonaktifkan lalu kalau memang sudah inkrah dia akan diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Meutya kepada wartawan di Istana Negara Jakarta, Jumat (1/11).
Meutya merespons positif tindakan hukum dari pihak Kepolisian terhadap pegawainya. Bagi dia, hal tersebut merupakan upaya “bersih-bersih” di awal pemerintahan Prabowo-Gibran.
“Sekali lagi bersih-bersih untuk mematuhi pakta integritas yang sebelumnya sudah kita buat sebelumnya dengan jajaran kementerian komdigi untuk sama-sama melawan judol,” ungkap politikus Golkar ini.
“Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo untuk kita memberantas judi online itu, ya,” sambungnya.
Sebelumnya, total terdapat 11 orang yang ditangkap polisi terkait kasus judi online. Dari angka tersebut, 10 orang merupakan pegawai dan staf ahli di Komdigi.
ADVERTISEMENT
Pegawai dan staf ahli di Komdigi ditangkap sebab menyalahgunakan wewenang. Mereka diberi wewenang untuk memblokir situs judi online tapi tak melakukan hal itu. Mereka tak memblokir 1.000-an situs judol milik kenalan mereka. Setiap bulan, sindikat abdi negara ini mengantongi Rp 8,5 miliar dari praktik haram ini.
Hingga kini polisi masih merahasiakan identitas para pegawai Komdigi yang melindungi para operator judol itu.
Menteri Komdigi telah merilis instruksi agar pegawainya tak beraktivitas apa pun terkait judol. Instruksi Menteri Komdigi No 2/2024 ini berlaku mulai 1 November, hari ini.