Meutya Hafid soal Regulasi Penerapan AI di Indonesia: Kita Ikut Standar UNESCO

4 Desember 2024 12:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid saat memberikan Keynote Speech pada AI for Indonesia by kumparan di Djakarta Theater, Jakarta, Rabu (4/12/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid saat memberikan Keynote Speech pada AI for Indonesia by kumparan di Djakarta Theater, Jakarta, Rabu (4/12/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengungkapkan, Indonesia mengikuti rekomendasi yang ditetapkan oleh UNESCO terkait penerapan Artificial Intelligence (AI) di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Meutya awalnya menjelaskan, dalam penerapan AI di Indonesia, sejauh ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
"Jadi Indonesia itu salah satu negara pertama di ASEAN yang punya SE mengenai AI Ethics," ujar Meutya usai menghadiri acara AI For Indonesia di Djakarta Theater, Jakpus, Rabu (4/12).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid saat memberikan Keynote Speech pada AI for Indonesia by kumparan di Djakarta Theater, Jakarta, Rabu (4/12/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Lebih lanjut, dia menerangkan, surat edaran tersebut berpedoman pada aturan etik yang dikeluarkan UNESCO pada 2022. Secara garis besar, ada 10 rekomendasi yang dikeluarkan UNESCO berkaitan dengan etika penggunaan AI:
1. Proporsionalitas dan tidak merugikan siapa pun
2. Keselamatan dan keamanan
3. Hak terhadap privasi dan perlindungan data
4. Partisipasi pemangku kepentingan serta tata kelola dan kolaborasi yang adaptif
ADVERTISEMENT
5. Kebertanggungjawaban dan akuntabilitas. Sistem AI harus dapat diaudit dan dilacak
6. Transparansi dan keterjelasan
7. Pengawasan dan penentuan hidup manusia
8. Keberlanjutan hidup umat manusia.
9. Kesadaran dan literasi.
10. Keadilan dan non-diskriminasi.
Ilustrasi AI Foto: Habib Allbi Ferdian/kumparan
"Ini juga semangatnya sama dengan Presiden Prabowo. Kalau ada kemajuan teknologi informasi, kita ingin juga hal-hal yang terkait misalnya dengan etikanya itu dijaga. Ini kita mengikuti dengan standar UNESCO dan Indonesia salah satu yang sudah punya," terangnya.
Meutya mengaku memang belum melihat apakah ke depannya Surat Edaran ini akan berbentuk peraturan pemerintah atau menjadi undang-undang. Namun, dia menegaskan, pada prinsipnya regulasi tidak boleh membatasi inovasi.
"Nah, jika dirasa perlu dan kita sudah siap, ini tentu tinggal kita tingkatkan ke peraturan pemerintah atau bentuknya apa nanti kita akan lihat," tutur mantan Ketua Komisi I DPR RI kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
Pemerintah saat ini, kata dia, akan mengedepankan kesiapan ekosistem untuk AI itu sendiri di Tanah Air. Mulai dari infrastruktur teknologinya dan literasi digital masyarakat soal kecerdasan buatan.
"Kemudian juga masyarakatnya dipersiapkan melalui literasi digital. Khusus untuk AI, supaya masyarakat bisa siap memanfaatkan," tambahnya.