Meutya Hafid Ungkap Peran Penting Komite Independen di Ekosistem Digital

27 Maret 2024 22:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid usai Fit n Proper tes 13 calon dubes Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/2). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid usai Fit n Proper tes 13 calon dubes Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/2). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, menyebut pentingnya peran Komite Independen dari Dewan Pers untuk menciptakan ekosistem digital yang baik usai presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 32/2024 atau Publisher Rights. Aturan soal pembentukan komite tertuang dalam Pasal 9 Perpres tersebut.
ADVERTISEMENT
"Pasal 9 ini mengatur komite, mendorong pembentukan Komite Independen dari Dewan Pers untuk mengatur penyelesaian sengketa antara perusahaan pers dengan perusahaan platform digital," ucap Meutya dalam diskusi Editor's Talk Forum Pemred di Gedung Antara, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).
Karena itu, menurut Meutya, keberhasilan ekosistem digital yang baik akan sangat bergantung pada Komite Independen yang akan dibentuk oleh Dewan Pers nanti.
"Ini menurut saya krusial. Jadi berhasil atau tidaknya sebuah ekosistem digital yang baik terbentuk itu, nanti akan sangat bergantung dengan Komite Independen yang memang dalam Perpres ini diberikan sebuah kewenangan yang cukup besar," tuturnya.
Meutya juga menyinggung poin dalam Pasal 5 yang mewajibkan platform digital mendukung perusahaan pers nasional. Pasal 5 itu nantinya akan jadi ranah tugas dari Kemkominfo agar bisa membantu sosialisasi ke platform-platform digital yang besar.
ADVERTISEMENT
"Ini juga harus disosialisasikan kepada para platform besar, The Giants. Tugas Pak Menkominfo nanti," kata Meutya.
Suasana diskusi Editor's Talk Forum Pemred di Gedung Antara, Jakarta Pusat, Rabu (27/3). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Politikus Golkar itu juga menyoroti Pasal 7 yang membahas mekanisme kerja sama antara platform digital dengan perusahaan pers nasional. Dalam hal ini, menurut Meutya, untuk mengatur bagaimana mekanisme kerja samanya.
"Kemudian Pasal 7, mekanisme kerja sama perusahaan platform digital dan perusahaan pers dalam konteks business as usual. Ini perlu dari komitmen dari Dewan Pers nanti," tuturnya.
Publisher Rights ini dibahas dalam acara diskusi Editor's Talk Forum Pemred.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah narasumber, yakni Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani; Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie; Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid; Stafsus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga; Ketua Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Muhammad Rafiq; Perwakilan Forum Pemred, Kemal Gani dan Pemred The Jakarta Post, M. Taufiqurrahman.
ADVERTISEMENT
Hadir pula sejumlah pemimpin redaksi dari sejumlah media dan lembaga serta kementerian.