Meutya: Publisher Rights Langkah Maju Untuk Lindungi Jurnalisme Profesional

9 Februari 2025 15:17 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid saat memberikan Keynote Speech pada AI for Indonesia by kumparan di Djakarta Theater, Jakarta, Rabu (4/12/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid saat memberikan Keynote Speech pada AI for Indonesia by kumparan di Djakarta Theater, Jakarta, Rabu (4/12/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Tantangan yang dihadapi industri pers saat ini tidaklah kecil. Berbagai cara dilakukan untuk terus bisa melangkah di tengah kemajuan teknologi.
ADVERTISEMENT
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, adanya Publisher Rights merupakan salah satu instrumen yang bisa melindungi insan pers.
"Perpres Publisher Rights adalah langkah maju untuk melindungi jurnalisme profesional dari dominasi platform digital," kata Meutya dalam sambutan di Hari Pers Nasional (HPN) 2025, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Minggu (9/2).
"Ini bukan sekadar regulasi tapi perisai dari keberlanjutan industri pers nasional," tambah dia.
Suasana Acara Puncak Hari Pers Nasional, Minggu (9/2/2025). Foto: YouTube/ pwi kalsel
Meutya menegaskan, peran pers di era modern ini semakin besar. Tugas mereka hanya sekadar menyampaikan berita.
"Pers bukan sekadar memberi berita tapi juga menjadi pembentuk opini publik. Kita harus menjadi benteng melawan tsunami informasi yang menyesatkan," tutur politikus Partai Golkar itu.
Untuk itu, Meutya menjamin pemerintah akan terus hadir di tengah insan pers. "Pemerintah hadir untuk memastikan ekosistem pers tetap sehat dan berdaya saing," ucap dia.
ADVERTISEMENT