Meutya soal Regulasi Penggunaan Medsos untuk Anak: Ada Kategorisasi Platform

18 Februari 2025 14:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid memberikan sambutan pada acara  Safer Internet Day 2025: Bermitra Bersama untuk Meningkatkan Keamanan Digital bagi Masyarakat Indonesia di Kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid memberikan sambutan pada acara Safer Internet Day 2025: Bermitra Bersama untuk Meningkatkan Keamanan Digital bagi Masyarakat Indonesia di Kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebutkan penyusunan regulasi pembatasan usia penggunaan media sosial di kalangan anak telah rampung sekitar 90 persen.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan akan ada kategorisasi dalam penggunaan platform. Kendati demikian, dia belum dapat merincikannya karena masih dalam tahap pengkajian.
“Nanti ada pengkategorisasi. Bukan rahasia, masih belum, digodok, masih digodok sampai saat ini,” kata Meutya kepada wartawan di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).
Nantinya, tidak seluruh platform yang akan dibatasi pemakaiannya untuk anak. Jika platform berdampak baik untuk anak, kata Meutya, akan diberikan kelonggaran.
Namun apabila yang terjadi sebaliknya maka akan diberikan kategorisasi lain dalam bentuk sanksi. Meskipun begitu, belum dijelaskan sanksi apa yang akan diberikan.
“Jadi tidak pukul rata seluruh PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik), tetapi ada kategorisasi. Kalau memang PSE pengamanan anaknya cukup baik, ya tentu kita longgarkan,” kata Politikus Golkar tersebut.
ADVERTISEMENT
“Kalau pengamanan anaknya atau bahaya yang diakibatkan oleh PSE tersebut tinggi ya tentu kita juga akan ada kategorisasi yang lain (seperti sanksi),” sambung dia.
Sebelumnya, pemberian sanksi kepada penyedia platform juga pernah diterapkan di negara Australia dan Inggris.
Di Australia, perusahaan yang melanggar pembatasan media sosial kepada anak di bawah umur 16 tahun akan diberikan denda dalam jumlah besar. Sementara Inggris, sanksi denda yang diberikan sebesar 10 persen dari pendapatan global perusahaan tersebut.