Meutya: Tak Ada Eselon I dan II dalam Daftar 11 PNS Komdigi Terlibat Judol

5 November 2024 19:48 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyampaikan perkembangan kasus judi online yang menimpa pegawainya.
ADVERTISEMENT
Meutya mengatakan, tidak ada nama pejabat Eselon I maupun Eselon II dalam daftar 11 Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Setahu saya tidak (menjabat jabatan strategis) namun demikian yang mengetahui persis jabatan-jabatan juga ada di kepolisian, namun setahu saya tidak ada eselon I, eselon II,” kata Meutya Hafid usai raker bersama Komisi I DPR RI, Selasa (5/11).
Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus ini telah menangkap 16 oknum yang terlibat dalam judi online, 11 di antaranya merupakan PNS Komdigi. Status PNS 11 itu sudah diberhentikan sementara waktu.
Kantor Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat digeledah polisi pada Jumat (1/11). Foto: Dok. Istimewa
Meutya mengatakan, Komdigi sudah melakukan verifikasi lanjutan terkait keterlibatan PNS di kementeriannya dengan judi online.
“Ya kalau yang 11 itu nama-nama yang sudah kita verifikasi bekerja sama dengan kepolisian, jadi kalau namanya sudah jelas kita langsung nonaktifkan kemudian nanti ketika surat penahannya sudah keluar resmi kita berhentikan sementara dari PNS,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Saat ditanya mengenai identitas dibalik 11 nama tersebut, Meutya menolak untuk menjawab. Menurutnya wewenang untuk membuka identitas adalah kepolisian.
“Nama-nama itu di kepolisian kita engga bisa membuka karena statusnya pemeriksaan mereka ada di kepolisian,” jelasnya.
Seorang pegawai Komdigi yang ditangkap terkait dengan kasus judi online di Bekasi pada Jumat (1/11). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan