Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Michael Sianipar: Perjuangan Saya Hanya Bisa Dilanjutkan di Luar PSI
5 Desember 2022 23:16 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Eks Ketua PSI Jakarta, Michael Victor Sianipar resmi hengkang dari partainya setelah 7 tahun mengabdi. Namun, tampaknya Michael enggan melepas karier politiknya yang sudah ia bina sejak muda.
ADVERTISEMENT
Meski bukan lagi anggota PSI, Michael menyampaikan akan terus berkarier dan melanjutkan perjuangannya sebagai politikus, namun bukan sebagai kader PSI.
“Saya keluar dari PSI karena saya melihat perjuangan saya hanya bisa saya lanjutkan di luar dari PSI,” kata Michael dalam keterangan video yang diterima kumparan, Senin (5/12).
Michael menjelaskan bahwa dia memiliki prinsip politik yang ia tanamkan di PSI Jakarta selama ia menjabat sebagai ketua.
“Prinsip-prinsip yang saya bawa dalam politik dan saya sudah tunjukkan itu di DKI Jakarta, prinsip akuntabilitas, transparansi, demokrasi, meritokrasi itu sudah kita bangun khususnya di PSI DKI Jakarta,” tuturnya.
Mantan ajudan pribadi Ahok itu akhirnya memilih untuk hengkang dan melanjutnya prinsip politiknya di tempat lain.
ADVERTISEMENT
“Tentu saya berharap yang terbaik dari partai ini, tapi saya melihat bahwa ke depan prinsip-prinsip yang saya bawa itu hanya bisa saya lakukan di tempat lain,” jelasnya.
Video klarifikasi itu ditutup Michael dengan adegan melepas jaket PSI dan melipatnya. Meninggalkan kemeja kotak-kotak warna merah dan hitam yang identik dengan seragam pendukung Gubernur DKI Jakarta, Ahok.
Dalam video klarifikasi itu juga Michael tampak diapit di antara foto Ahok dan Ketua Umum Giring Ganesha.
kumparan lalu menghubungi Michael untuk meminta penjelasan apakah akan segera pindah dan masuk ke partai politik lain, Michael masih enggan menjawab.
“Waduh nanti dulu, saya fokus pengunduran diri hari ini,” tuturnya saat dikonfirmasi, Senin (5/12).