Miftahul Ulum Turut Didakwa Jadi Perantara Gratifikasi Imam Nahrawi

Asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, turut didakwa menjadi perantara gratifikasi.
Ulum didakwa menjadi perantara gratifikasi sebesar Rp 8.648.435.682 untuk Imam Nahrawi dalam kurun Agustus 2015 hingga Januari 2018. Dugaan penerimaan gratifikasi itu tak lepas dari jabatan Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga.
"Bahwa sejak Imam Nahrawi selaku Menpora menerima gratifikasi yang seluruhnya sejumlah Rp 8.648.435.682 melalui terdakwa (Miftahul Ulum), Imam Nahrawi tidak pernah melaporkan ke KPK sampai dengan batas waktu 30 hari sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Pasal 12C UU Tipikor," ujar jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan Ulum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1).
"Padahal penerimaan itu tidak memiliki dasar hukum yang sah menurut peraturan perundangan yang berlaku," lanjut jaksa KPK.
Jaksa menyebut gratifikasi senilai Rp 8,6 miliar itu diterima Imam Nahrawi melalui Ulum secara bertahap dan dari berbagai pihak.
Gratifikasi itu berasal dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI senilai Rp 300 juta, sebesar Rp 4,94 miliar dan Rp 2 miliar dari Lina Nurhasanah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (PRIMA) Kemenpora yang bersumber dari anggaran Satlak PRIMA.
Selain itu, sebesar Rp 1 miliar dari Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak PRIMA Kemenpora yang bersumber dari uang anggaran Satlak PRIMA, dan sebesar Rp 400 juta dari Supriyono selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) yang berasal dari pinjaman KONI Pusat.
Atas perbuatannya, Ulum didakwa melanggar Pasal 12B ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
