Migrant Care Apresiasi Putusan Bebas Siti Aisyah

11 Maret 2019 12:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Siti Aisyah tersenyum ketika meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam, di luar Kuala Lumpur, Malaysia (11/3). Foto: AFP/Mohd RASFAN
zoom-in-whitePerbesar
Siti Aisyah tersenyum ketika meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam, di luar Kuala Lumpur, Malaysia (11/3). Foto: AFP/Mohd RASFAN
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, menyatakan Siti Aisyah bebas dari tuduhan pembunuhan Kim Jong-Nam. Atas putusan tersebut, Migrant Care, sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di bidang perlindungan buruh migran menyambut baik dan mengapresiasi bebasnya Siti Aisyah.
ADVERTISEMENT
"Migrant Care mengapresiasi atas putusan bebas ini. Sejak kasus ini disidangkan, Migrant Care melakukan pemantauan atas proses sidang," kata Wahyu Susilo, Direktur Eksekutif Migrant Care dalam keterangannya, Senin (11/3).
Menurut Wahyu, Migrant Care juga mengapresiasi peerintah yang ikut pro aktif memberikan pembelaan dan bantuan hukum terhadap Siti Aisyah.
"Terlihat pemerintah Indonesia juga pro aktif memberikan pembelaan dan bantuan hukum serta langkah-langkah diplomasi," kata Wahyu.
"Putusan ini juga tidak lepas dari perubahan politik hukuman mati pemerintah Malaysia yang sejak tahun yang lalu menyatakan akan melakukan moratorium hukuman mati," lanjutnya.
Sebelumnya Siti Aisyah dituntut hukuman mati karena dianggap terlibat dalam pembunuhan berencana bersama seorang perempuan Vietnam terhadap Kim Jong Nam yang diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan pemimpin Korea Utara, Kim jong Un.
ADVERTISEMENT
Rencananya, Siti Aisyah akan segera dipulangkan ke tanah air.