Migrant CARE: Sekitar 70 Ribu WNI di Hong Kong Gagal Nyoblos

13 Februari 2024 16:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
Sejumlah WNI di Hongkong gagal mencoblos, terkendal minimnya TPS hingga perubahan metode.  Foto: Migrant Care
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah WNI di Hongkong gagal mencoblos, terkendal minimnya TPS hingga perubahan metode. Foto: Migrant Care
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Migrant CARE, LSM yang fokus pada isu pekerja migran Indonesia, mencatat ada 70.000 WNI di Hong Kong gagal menyalurkan hak suaranya di pemilu, Selasa (13/2). Dalam Pemilu 2024, Migrant Care turut memantau jalannya pesta demokrasi ini.
ADVERTISEMENT
Direktur Migrant CARE, Wahyu Susilo, mengatakan, gagalnya para WNI itu mencoblos karena terbatasnya TPS dan perubahan metode pengiriman surat suara ke WNI.
"Hari ini berlangsung pemilihan atau pemungutan suara Pemilu RI di Hong Kong. Hanya disediakan 4 TPS, dari rencana sekitar 30 atau 40 TPS sehingga ada banyak masalah dihadapi karena banyak teman- teman pekerja migran yang harusnya bisa datang dan nyoblos itu kemudian terkendala," kata Wahyu lewat pesan suara.
Direktur Migrant CARE, Wahyu Susilo, . Foto: Muthia/kumparan
Wahyu menjelaskan, perubahan metode tersebut adalah yang awalnya metode pemilihan di TPS menjadi metode pemungutan surat suara lewat pos. Pihaknya menyayangkan tidak adanya pemberitahuan perubahan metode tersebut.
"Karena tidak dari data terbaru yang update itu mereka diubah metodenya menjadi metode pos dari metode TPS. Tapi ini sama sekali tidak ada pembaruan pemberitahuan kepada pekerja migran yang pada awalnya sudah mendapatkan pemberitahuan melalui mekanisme pos ya," jelasnya.
Pekerja menunjukkan pelipatan surat suara untuk Pilpres 2024 di gedung logistik Pemilu 2024 KPU Kota Tangerang Selatan di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (11/1/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Akibatnya, lanjut Wahyu, hanya 3.290 WNI yang bisa mencoblos di TPS. Sedangkan 70.00 WNI lainnya tak jelas statusnya karena perubahan metode yang mendadak. Mereka telah berupaya menanyakan itu ke KJRI, tapi setibanya di sana mereka tetap tak diperbolehkan mencoblos.
ADVERTISEMENT
"Dengan perubahan yang mendadak ini banyak mereka hingga hari pencoblosan tidak mendapatkan surat suara sementara pada saat dia di TPS di KJRI itu ditolak bahkan untuk menjadi DPK. Ini masalah yang sekarang terselesaikan di Hong Kong," jelas Wahyu.
Menurut data KPU, ada 164.691 orang yang tercantum di DPT Hong Kong dan Makau.