Migrasi ke TV Digital Dorong Kehadiran Internet 5G

12 Oktober 2021 10:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penggunaan aplikasi Sinyal TV Digital. Aplikasi ini membantu mencari tahu apakah sinyal TV Digital sudah ada atau belum, jumlah channel yang tersedia dan asal arah terkuat sinyal sehingga antena bisa diarahkan secara tepat. Dok. Kominfo
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penggunaan aplikasi Sinyal TV Digital. Aplikasi ini membantu mencari tahu apakah sinyal TV Digital sudah ada atau belum, jumlah channel yang tersedia dan asal arah terkuat sinyal sehingga antena bisa diarahkan secara tepat. Dok. Kominfo
Migrasi dari TV Analog ke TV Digital merupakan salah satu langkah perwujudan transformasi digital Indonesia. Bagian penting dalam transformasi digital di Indonesia adalah penataan frekuensi 700 Mhz. Selama ini, sistem penyiaran TV Analog memakai frekuensi tersebut untuk bersiaran.
Frekuensi 700 Mhz disebut juga golden frequency. Sebagai sumber daya yang terbatas dan memiliki nilai guna yang tinggi, sangat perlu melakukan penataan frekuensi tersebut agar efisien serta dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk bangsa.
Dengan adanya migrasi siaran TV Analog ke siaran TV Digital ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan penataan frekuensi. Dengan penataan frekuensi maka tersedia frekuensi untuk broadband akses internet 5G.
Staf Khusus Menteri Kominfo, Rosarita Niken Widiastuti, mengatakan, tanpa adanya penataan frekuensi, akses internet tidak maksimal. Teknologi 5G tidak akan tersedia tanpa adanya penataan frekuensi.

Menghasilkan digital dividend yang bermanfaat

Migrasi TV Analog ke TV Digital menghasilkan digital dividend, yaitu frekuensi yang begitu bernilai setelah adanya penghematan pemakaian frekuensi 700 Mhz. Dengan adanya digital dividend, ada banyak manfaat bagi Indonesia. Selain ada tempat untuk teknologi internet 5G, Indonesia bisa menghadirkan frekuensi khusus untuk lalu lintas kebencanaan.
Indonesia adalah negara dengan potensi bencana yang tinggi, terlebih bencana alam seperti gunung meletus, gempa bumi, atau tsunami. Dalam kondisi seperti ini, kehadiran frekuensi yang didedikasikan untuk lalu lintas komunikasi kebencanaan, seperti sistem peringatan dini kebencanaan atau Early Warning System (EWS) yang sangat penting.
Begitu layanan internet meningkat kualitasnya, potensi pertumbuhan ekonomi digital diperkirakan juga meningkat. Kehadiran infrastruktur digital penting untuk mendukung Industri 4.0 di Indonesia. Dengan begitu, ekonomi digital akan tumbuh.

Perlu didukung banyak pihak

Efek lanjutan dengan adanya penataan infrastruktur digital ini perlu mendapat dukungan semua pihak. Direktur Penyiaran Kemenkominfo, Geryantika Kurnia, mengatakan, multiplier effect dari migrasi TV digital adalah pertumbuhan ekonomi, adanya kesempatan kerja baru, dan lahirnya bisnis baru.
“Bukan hanya pindahnya ke TV Digital saja, tetapi juga lihat efeknya itu. Multiplier effect-nya untuk pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja dan membuat bisnis baru,” katanya.
Sekalipun batas akhir penghentian siaran TV Analog pada 2 November 2022 sebagaimana amanat amanat UU Cipta Kerja Pasal 72 Angka 8, masyarakat perlu memperhatikan tanggal-tanggal tahapan penghentian. Penghentian berlangsung dalam tiga tahap.
Tahap pertama: 30 April 2022
Tahap kedua: 25 Agustus 2022
Tahap ketiga: 2 November 2022
Lebih lanjut, Geryantika mengimbau, ada baiknya masyarakat mengetahui kapan daerahnya mulai beralih ke sepenuhnya siaran TV Digital. Untuk itu, pemerintah mengajak masyarakat untuk mulai merasakan manfaat TV Digital dan beralih mulai sekarang tanpa perlu menunggu waktu penghentian siaran TV Analog.
“Sekarang hal penting berikutnya, bantu sosialisasi ke masyarakat. Tidak perlu tunggu sampai ASO. Sekarang pun sudah bisa melihat siaran TV Digital. Silakan coba sekarang. cek TV masing-masing. TV yang sudah bisa menangkap siaran DVBT2 atau bukan? Ada TV yang layarnya digital, seperti digital, tetapi belum ada alat untuk menangkap siaran DVBT2. Jadi pertama cek TV-nya,” lanjut Geryantika .
“Siaran TV digital itu gratis. Tidak bayar iuran, langganan dan bukan streaming internet sehingga tidak perlu pulsa,” tutupnya.
Artikel ini merupakan bentuk kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia