Mimpi Gus Dur yang Ingin Bubarkan FPI 12 Tahun yang Lalu

Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu (30/12) yang bertepatan dengan tanggal Haul Presiden Keempat RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur sempat disinggung oleh salah satu kader NU.
Dalam cuitannya, Zuhairi Misrawi atau yang akrab disapa dengan Gus Mus, menuliskan, pembubaran FPI yang bertepatan dengan hari Haul Gus Dur merupakan kado terindah.
"Alhamdulilah, akhirnya negara hadir untuk melindungi warga dari ancaman intoleransi dan kekerasan. FPI dibubarkan akhir tahun 2020 pada momen Haul Gus Dur ke-11," tulis Gus Mis dalam akun Twitternya, Rabu (30/12).
Tulisan Gus Mis itu seolah membangkitkan memori lama soal Gus Dur yang memiliki keinginan untuk membubarkan FPI. Dikutip dari laman NU, Gus Dur menyampaikan keinginannya itu saat melakukan jumpa pers bersama dengan tokoh lintas agama di Kantor PBNU Jakarta pada 5 Juni 2008.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan apresiasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kepada SBY, Gus Dur meminta segera menangkap sejumlah anggota FPI yang terlibat dalam kasus kekerasan di Monumen Nasional (Monas) pada 1 Juni 2008. Ia juga menuntut agar FPI dibubarkan.
"Saya lebih berterimakasih lagi kalau FPI dibubarkan. Kalau tidak dibubarkan kita bubarkan sendiri, memangnya di dunia ini hanya mereka saja,” kata Gus Dur dalam jumpa pers tersebut, 12 tahun yang lalu.
Gus Dur mengatakan, FPI sudah kerap melanggar UUD 1945. Karena itu, sudah waktunya FPI ditindak tegas.
"Pada saat menjadi presiden saya lebih prioritas bagaimana biar negara ini tidak terurai. Saya sering keluar negeri itu biar teritorial kita terjamin. Saya tidak sempat ngurusin FPI,” ujar Gus Dur kepada rekan media.
Ia juga mengaku tak gentar jika mendapatkan ancaman dari pihak FPI.
”Wong baru diancam FPI aja kog. Saya ini sudah tiga kali mau dibunuh oleh Soeharto,” ucapnya.
Pada Rabu (30/12), Menkopolhukam Mahfud MD memberikan pernyataan terkait status FPI sebagai organisasi masyarakat (ormas).
"Berdasarkan aturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tak lagi memiliki legal standing, baik sebagai ormas atau organisasi biasa," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (30/12).
Konferensi pers hari ini turut dihadiri sejumlah pejabat negara, antara lain Mendagri Tito Karnavian, Jaksa Agung ST Burhanuddin, KSP, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Wamenkum HAM Eddy Hiariej, dan Menkum HAM, Yasonna Laoly.
Mahfud mengatakan, berdasarkan aturan tersebut, maka mulai hari seluruh aktivitas yang berhubungan dengan FPI dan mengatasnamakan ormas tersebut harus dihentikan.
"Jadi dengan larangan ini tidak punya legal standing, kepada aparat-aparat, pemerintah daerah dan pemerintah pusat kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, tidak ada dan harus ditolak terhitung hari ini," tegas Mahfud.
