Minna Padi Investama Jual Saham Baru Rp 7 Triliun

16 Oktober 2017 15:38 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi IHSG (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi IHSG (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
PT Minna Padi Ivestama Tbk (PADI) melakukan penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue sebanyak-banyaknya 5.000.000.000 (lima miliar) saham baru Perseroan dengan nilai nominal Rp 25.
ADVERTISEMENT
Jika mengacu pada penutupan harga saham perseroan kemarin di level Rp 1.410/saham, maka perusahaan sekuritas tersebut akan meraup sekitar Rp 7 triliun dari hasil menerbitkan saham baru.
Mengutip keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (16/10), Saham Baru tersebut akan diterbitkan dari saham portepel Perseroan dan akan dicatatkan di BEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan tercatat, Lampiran Keputusan Direksi PT. BEI No. Kep-00001/BEI/01-2014 tanggal 20 Januari 2017.
Saham Baru tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham Perseroan lainnya.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi IHSG (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi IHSG (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Sesuai dengan POJK 32/2015, pelaksanaan penambahan modal dengan memberikan HMETD tunduk kepada:
1. Perseroan memperoleh persetujuan dari pemegang saham pada RUPSLB sehubungan dengan penambahan modal dengan memberikan HMETD; dan
2. Pernyataan Pendaftaran yang akan disampaikan oleh Perseroan kepada OJK sehubungan dengan rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD dinyatakan efektif oleh OJK.
Untuk menghindari keraguan, Perseroan berhak untuk mengeluarkan sebagian dari atau seluruh jumlah maksimum saham yang disetujui untuk diterbitkan berdasarkan keputusan RUPSLB.
Ketentuan-ketentuan penambahan modal dengan memberikan HMETD, termasuk harga pelaksanaan final atas HMETD dan jumlah final atas Saham Baru yang akan diterbitkan, akan diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan dalan rangka penambahan modal, yang akan disediakan kepada pemegang saham yang berhak pada waktunya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan POJK 32/2015, Perseroan akan mengajukan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penambahan modal dengan memberikan HMETD kepada OJK setelah mendapat persetujuan dari RUPSLB yang diselenggarakan pada tanggal 22 November 2017 untuk menyetujui rencana dari penambahan modal dengan memberikan HMETD Perseroan, dan penambahan modal dengan memberikan HMETD akan dilaksanakan setelah Pernyataan Pendaftaran tersebut dinyatakan efektif oleh OJK.
Merujuk ketentuan Pasal 8 ayat 3 POJK 32/2015, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPS sampai dengan efektifnya Pernyataan Pendaftaran tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Penambahan modal dengan memberikan HMETD diperkirakan akan dilaksanakan pada kuartal dua tahun 2018.
Bank Muamalat (Foto: Antara Foto)
zoom-in-whitePerbesar
Bank Muamalat (Foto: Antara Foto)
Perseroan berencana menggunakan seluruh dana yang diterimananya dari penambahan modal dengan memberikan HMETD (setelah dikurangi seluruh komisi-komisi, biayabiaya, ongkos-ongkos dan pengengeluaran lainnya), untuk:
ADVERTISEMENT
1. Sebesar Rp 4,5 triliun akan digunakan untuk investasi pada PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
2. Melakukan investasi pada perusahaan lain
3. Modal Kerja Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
Sebagian dana hasil penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut akan digunakan untuk mengambilalih PT Bank Muamalat Indonesia Tbk yang akan dilaksanakan sebelum pengeluaran Saham Baru dengan HMETD, transaksi tersebut merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam peraturan yang berlaku di bidang pasar modal di Indonesia dan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapakan dalam prospektus yang diterbitkan dalan rangka penambahan modal dengan memberikan HMETD yang akan disediakan kepada pemegang saham pada waktunya, sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Ilustrasi IHSG BEI  (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi IHSG BEI (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Pengaruh penambahan modal dalam Perseroan:
ADVERTISEMENT
1. Perseroan akan memiliki struktur permodalan yang lebih baik sehingga investasi yang dilakukan memperoleh sumber dana yang jelas.
2. Meningkatkan jumlah saham beredar, yang diharapkan akan meningkatkan likuiditas pasar.
Disamping itu, rencana penambahan Saham Baru melalui HMETD juga memiliki dampak terhadap struktur kepemilikan saham. Berikut adalah performa susunan dan kepemilikan saham Perseroan sebelum dan setelah rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD dengan asumsi-asumsi:
1. Perseroan telah memperoleh persetujuan dari RUPSLB untuk menerbitkan Saham Baru sebagaimana dimaksud dalam Keterbukaan Informasi ini (sebanyak-banyaknya 5.000.000.000 (lima miliar) lembar saham); dan
2. Seluruh pemegang saham mengambil porsi Saham Baru mereka,
Pelaksanaan penambahan modal dengan memberikan HMETD ini akan dilaksanakan setelah diperolehnya persetujuan RUPSLB dan pernyataan efektif dari OJK atas Pernyataan Pendaftaran yang diajukan Perseroan sehubungan dengan penambahan modal dengan memberikan HMETD ini.
Pergerakan IHSG (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pergerakan IHSG (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Berikut susunan pemegang saham sesudah HMETD:
ADVERTISEMENT
- Eveline Listijosuputro, jumlah saham 1.929.933.788, persentase 11,8%
- Setiawan Ichlas, jumlah saham 2.163.291.455, persentase 13,3%
- Henry Kurniawan Latief, jumlah saham 37.684.537, persentase 0,2%
- Masyarakat di bawah 5%, jumlah saham 12.176.336,744, persentase 74,7%
Jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh 16.307.246.524, persentase 100%